PN Padang Eksekusi Basko Hotel dan Mall
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 19 Januari 2018 08:34:39 WIB
Pengadilan Negeri Padang mengeksekusi lahan milik PT KAI Divre II Sumbar yang sebelumnya dikuasai oleh Basko Grand Mall & Hotel, pada Kamis (18/1/2018).
Ratusan aparat kepolisian dari Polresta Padang mengawal ketat eksekusi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dan dihadiri oleh pihak tergugat yaitu Basrizal Koto dan pihak penggugat (PT KAI Divre Sumbar).
Sebelum eksekusi terhadap lahan 2.116 meter persegi tersebut dimulai, Pengadilan Negeri Padang membacakan hasil putusan Mahkamah Agung, dan setelah itu dilakukan pengukuran oleh BPN Padang diikuti dengan penunjukaan titik eksekusi oleh pihak PT KAI Divre II Sumbar.
Proses eksekusi sempat dihentikan selama beberapa jam, karena pihak tergugat meminta untuk mengevakuasi seluruh barang-barang yang ada ada di objek eksekusi, demikian disampaikan oleh Humas PT KAI Divre II Sumbar, Zainir.
Eksekusi itu dilakukan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg No604 K/Pdt/2014.
PT. Basko Minang Plaza juga harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp. 25.672.680 kepada PT KAI Divre II Sumbar yang tertunggak selama 8 tahun.