SOP Pengadaan Barang dan Jasa
SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 26 April 2017 12:40:17 WIB
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang dan Jasa :
1. Usulan paket lelang yang akan diproses oleh Pokja Layanan Pengadaan dengan kelengkapan antara lain : RUP, fotocopy DIPA/DPA, Spesifikasi Teknis, HPS, Gambar dan KAK (OPD Provinsi);
2. Disposisi dari Kabiro selaku Kepala Layanan Pengadaan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan untuk menerbitkan Surat Tugas Pokja (Kabiro);
3. 1. Kepala Bagian Layanan menunjuk Pokja yang akan melaksanakan paket lelang;
2. Penetapan Surat Tugas Pokja oleh Kabiro selaku Kepala Layanan Pengadaan atau Kabag Layanan Pengadaan selaku Sekretaris Layanan Pengadaan;
4. Mendistribusikan paket lelang kepada Pokja (Kasubag Jasa Konsultansi, Jasa Konstruksi, Barang Jasa Lainnya dan Pokja);
5. Pokja meneliti HPS dan Spesifikasi Teknis serta KAK (OPD Provinsi, Kasubag Jasa Konsultansi, Jasa Konstruksi, Barang Jasa Lainnya dan Pokja)
- Jika bahan lengkap dan sesuai, maka proses lelang dilaksanakan;
- Jika bahan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada KPA/PPK melalui Kasubag;
- Menerima hasil perbaikan dokumen;
- Undangan rapat persiapan dengan KPA/PPK Kegiatan;
6. Pokja melaksanakan proses pelelangan melalui website lpse.sumbarprov.go.id (Pokja dan LPSE);
7. 1. Pelelangan selesai (OPD Provinsi dan LPSE);
2. Pelelangan/seleksi gagal (OPD Provinsi dan LPSE);
8. Pokja menyampaikan hasil lelang kepada KPA/PPK dan ditembuskan ke Kepala Biro selaku Kepala Layanan Pengadaan sebagai laporan (LPSE, Pokja, Kabiro dan OPD Provinsi);
9. KPA/PPK menerbitkan SPPBJ.