Sikapi persoalan kelembagaan, Kesbangpol Sumbar gelar sosialisasi dan sinkronisasi dengan kabupaten/kota
Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 08 Januari 2018 12:00:57 WIB
Masih belum jelasnya status kelembagaan lembaga kesatuan bangsa dan politik didaerah pasca disahkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menjadi persoalan tersendiri bagi instansi ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sesuai dengan amanat pasal 25 undang undang tersebut, Badan/Kantor Kesbangpol daerah adalah instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri yang bertugas membantu tugas tugas Gubernur, Bupati/Walikota dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Namun pasca dilaksanakannya rapat terbatas kabinet dengan Presiden RI pada bulan Mei 2016 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur urusan pemerintahan umum penandatanganannya tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kondisi ini telah memunculkan banyak permasalahan di daerah. Badan Kesbangpol Sumbar sendiri telah berusaha menyikapi dinamika kelembagaan di jajaran kesbangpol ini dengan mengadakan sosialisasi dan sinkonisasi kelembagaan. Pada tahun 2017 lalu, sosialisasi ini digelar pada tanggal 15 – 16 Desember, dengan peserta Kepala dan Sekretaris atau Bagian Tata Usaha Badan/Kantor/Bagian Kesbangpol se- Sumatera Barat.
Dalam acara yang diadakan di Langkisau Resort, Pesisir Selatan ini, mengemuka sejumlah persoalan yang dihadapi instansi kesbangpol di daerah. Diantaranya, adanya perbedaan penafsiran kelembagaan kesbangpol, adanya daerah yang tidak membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol, OPD Kesbangpol belum sesuai dengan amanat pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2016. Persoalan lainnya adalah, masih adanya OPD Kesbangpol yang ditempatkan selain di badan, yakni menjadi bagian dari sekretariat daerah atau dinas, OPD Kesbangpol belum didukung oleh sumber daya yang memadai, serta turunnya eseloneering Kesbangpol di daerah.
Menyikapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan sejumlah upaya agar tidak terjadi stagnansi pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah, diantaranya dengan membuat Surat Edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang optimalisasi kesbangpol didaerah. Dalam acara ini, Kepala Bagian Perundang undangan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bapak Syarmadanis mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dalam jangka panjang akan terus mengupayakan kepastian tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum dengan mendorong ditandatanganinya PP tentang Pemerintahan Umum atau revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan untuk jangka pendek, Kemendagri akan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kesbangpol di daerah dengan atau tanpa direvisinya PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pada kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum turut memberikan arahan terkait sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan kesbangpol provinsi dengan kabupaten/kota. Dalam paparannya beliau menjelaskan tentang pentingnya peran Kesbangpol dalam mendukung visi dan misi daerah serta mendukung visi dan misi nasional sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.
Kedepannya, Kesbangpol selaku mata dan telinga yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban kepala daerah utamanya dalam peringatan dini, deteksi dini, dan cegah dini, perlu melakukan optimalisasi tugas tugas yang terkait dengan pemeliharaan trantibmas, pengamalan Pancasila serta pengembangan kehidupan demokrasi.
Berita Terkait Lainnya :
- Hingga Novemebr, Kesbangpol realisasikan 85 % anggaran
- Perbandingan Bentuk Kelembagaan Instansi LH dan Jumlah Personil Kabupaten/Kota Tahun 2013 - 2014
- Pemprov Sumbar Gelar Fasilitasi Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
- Jadi instansi vertikal, Kesbangpol selenggarakan sosialisasi dan sinkronisasi kelembagaan
- Hingga November, Kesbangpol realisasikan 77% anggaran