OPTIMALISASI PERAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI UPAYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Artikel FADLAN, A.Md(Badan Pengembangan SDM) 01 Desember 2017 00:35:00 WIB
Herita Dewi
tundewi@yahoo.com
Widyaiswara Ahli Madya
Pendahuluan
Topik seputaran pembangunan saat ini menjadi isu-isu strategis yang sangat gencar diperbincangkan oleh negara – negara di dunia terutama negara – negara berkembang. Pembangunan yang berkelanjutan menuntut suatu negara untuk bekerja keras agar dapat mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang dimiliki, sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi smua warga negaranya tanpa terkecuali. Agar pembangunan yang berkelanjutan dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan oleh suatu bangsa sangat dibutuhkan langkah dan strategi konkrit yang harus dilakukan. Salah satunya melalui Civil Society ( pemberdayaan masyarakat).
Ife (dalam Martono, 2011) mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai proses menyiapkan masyarakat dengan berbagai sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan memengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada didaerahnya, dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan atau kemiskinan.
Dalam praktiknya program pemberdayaan sering kali mengalami permasalahan, salah satunya adalah tidak meratanya program pemberdayaan yang diterima oleh masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yaitu perbedaan jenis kelamin yang sering kali menghambat masyarakat dengan jenis kelamin tertentu (misal perempuan) untuk berpartisi aktif dalam program pemberdayaan terutama dalam masyarakat yang menganut budaya patriarki.
Sebagaimana kita ketahui bersama di dunia Barat ataupun di Timur, perkembangan peradaban manusia tumbuh dalam lingkup budaya dan ideologi patriarki. Budaya dan ideologi bukan satu hal yang turun dari langit. la di bentuk oleh manusia dan disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Koentjaraningrat mengatakan nilai budaya adalah faktor mental yang menentukan perbuatan seseorang atau masyarakat (Koentjaraningrat, 1974). Dalam budaya kita, seperti juga di banyak negara dunia ketiga lain, budaya patriarki masih sangat kental. Dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan terlebih lagi dalam budaya, keadaan ketimpangan, asimetris dan subordinatif terhadap perempuan tampak sangat jelas. Dalam kondisi yang seperti itu proses marjinalisasi terhadap perempuan terjadi pada gilirannya perempuan kehilangan otonomi atas dirinya. Eksploitasi serta kekerasan terjadi terhadap perempuan, baik di wilayah domestik maupun publik. Dalam situasi demikian, maka perbedaan, diskriminasi, dan ketidakadilan gender tumbuh dengan suburnya. Meskipun secara formal, dalam UUD 1945, hak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan, tetapi dalam kenyataannya sangat berbeda.
Keberadaan budaya patriarki secara langsung maupun tidak langsung telah menempatkan perempuan sebagai kelas kedua. Bahkan dalam masyarakat Jawa, umpamanya, masih berlaku nilai-nilai yang mencerminkan subordinasi perempuan, seperti ungkapan "kanca wingking" (teman pendamping) atau swarga nunut, neraka katut (ke surga ikut, ke neraka terbawa). Ungkapan tersebut mengandung arti bahwa perempuan tidak dapat melampaui suaminya dan perempuan tidak berdaya dan tidak berkuasa atas dirinya.
Subordinasi pada perempuan, berdampak pula pada proses pemberdayaan yang seakan – akan hanya memprioritaskan laki – laki untuk aktif dalam program pemberdayaan di berbagai sektor. Perempuan hanyalah kelompok yang hanya menerima hasil dari pemberdayaan yang dilakukan oleh kaum laki – laki. Kondisi seperti ini bukanlah kondisi yang ideal untuk mewujudkan program pembangunan yang optimal. Karena pada dasarnya perempuan pun mempunyai banyak potensi yang perlu dikembangkan.
Bercermin pada permasalahan di atas muncullah istilah pemberdayaan perempuan sebagai jawaban dari permasalahan subordinasi perempuan dalam pembangunan. Kaum perempuan merupakan sumber daya manusia yang juga harus dikembangkan potensinya untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah sudah sejauh manakah program pemberdayaan perempuan tersebut berjalan? Pertanyaan ini lah yang mendasari penulis untuk menyusun makalah dengan judul “Pemberdayaan Perempuan Sebagai Upaya Optimalisasi Sumber Daya Manusia Untuk Menuju Pembangunan Berkelanjutan”.
B. Permasalahan
Program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan oleh pemerintah maupun LSM tidak selalu berjalan mulus. Seringkali mengalami permasalahan terutama program pemberdayaan yang dilakukan di masyakat yang menganut budaya patriarki. Tumbuhnya budaya patriarki dalam masyarakat telah membawa keadaan asimetris, ketimpangan dan subordinatif terhadap perempuan. Perempuan hanya dilihat sebagai orang kelas dua dalam berbagai hal. Kerap kali program pemberdayaan yang dirancang pun hanya untuk kaum laki – laki saja, sehingga yang terjadi adalah potensi yang dimiliki kaum perempuan tidak dapat dikembangkan. Fakta ini lah yang menjadi permasalahan untuk kemudian dicarikan solusi yang tepat sehingga pembangunan berkelanjutan bisa tercapai.
C. Pembahasan
1. Pengertian Pemberdayaan masyarakat
Kegiatan pengembangan masyarakat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan suatu kelompok tertentu di suatu daerah. Pengembangan masyarakat tersebut biasa dikenal dengan istilah pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Ada beberapa definisi mengenai konsep pemberdayaan. Ife (dalam Martono, 2011) mendefinisikan konsep pemberdayaan masyarakat sebagai proses menyiapkan masyarakat dengan berbagai sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan memengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri. Kartasasmita (1995), mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Intinya bahwa pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melahirkan masyarakat yang mandiri dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang.
2. Pengertian Pemberdayaan Perempuan
Menurut Novian (2010) pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah kegiatan memperkuat kekuasaan dan keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan merujuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh perubahan sosial, yaitu masyarakat menjadi berdaya.
Pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk mengatasi hambatan guna mencapai pemerataan atau persamaan bagi laki-laki dan perempuan pada setiap tingkat proses pembangunan. Teknik analisis pemberdayaan atau teknik analisis Longwe sering dipakai untuk peningkatan pemberdayaan perempuan khususnya dalam pembangunan. Sara H. Longwee mengembangkan teknik analisis gender yang dikenal dengan Kerangka Pemampuan Perempuan. Metode Sara H. Longwee mendasarkan pada pentingnya pembangunan bagi perempuan, bagaimana menangani isue gender sebagai kendala pemberdayaan perempuan dalam upaya memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan upaya mencapai kesetaraan gender (Muttalib, 1993). Kriteria analisis yang digunakan dalam metode ini adalah (1) tingkat kesejahteraan, (2) tingkat akses (terhadap sumberdaya dan manfaat), (3) tingkat penyadaran, (4) tingkat partisipasi aktif (dalam pengambilan keputusan), dan (5) tingkat penguasaan (kontrol). Pemahaman akses (peluang) dan kontrol (penguasaan) disini perlu tegas dibedakan. Akses (peluang) yang dimaksud di sini adalah kesempatan untuk menggunakan sumberdaya ataupun hasilnya tanpa memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumberdaya tersebut, sedangkan kontrol (penguasaan) diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumberdaya. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai akses terhadap sumberdaya tertentu, belum tentu selalu mempunyai kontrol atas sumberdaya tersebut, dan sebaliknya.
Pendekatan pemberdayaan (empowerment) menginginkan perempuan mempunyai kontrol terhadap beberapa sumber daya materi dan nonmateri yang penting dan pembagian kembali kekuasaan di dalam maupun diantara masyarakat (Moser dalam Daulay, 2006). Di Indonesia keberadaan perempuan yang jumlahnya lebih besar dari laki – laki membuat pendekatan pemberdayaan dianggap suatu strategi yang melihat perempuan bukan sebagai beban pembangunan melaikan potensi yang harus dimanfaatkan untuk menunjang proses pembangunan.
Menurut Moser dalam Daulay (2006) bahwa strategi pemberdayaan bukan bermaksud menciptakan perempuan lebih unggul dari laki – laki kendati menyadari pentingnya peningkatan kekuasaan, namun pendekatan ini mengidentifikasikan kekuasaan bukan sebagai dominasi yang satu terhadap yang lain, melainkan lebih condong dalam kapasitas perempuan meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal. Menurut Suyanto dan Susanti (1996) dalam Daulay (2006) bahwa yang diperjuangkan dalam pemberdayaan perempuan adalah pemenuhan hak mereka untuk menentukan pilihan dalam kehidupan dan mempengaruhi arah perubahan melalui kesanggupan untuk melakukan kontrol atas sumber daya material dan nonmaterial yang penting.
Mengukur keberhasilan program pembangunan menurut perspektif gender, tidak hanya dilihat dari peningkatan kesejahteraan masyarakat atau penurunan tingkat kemiskinan. Tetapi lebih kepada sejauhmana program mampu memberdayakan perempuan. Dalam mengukur pengaruh sebuah kebijakan, dan atau program pembangunan terhadap masyarakat menurut perspektif gender, Moser mengemukakan dua konsep penting, yakni pemenuhan kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis gender. Pemberdayaan perempuan berdasarkan analisis gender adalah membuat perempuan berdaya dalam memenuhi kebutuhan praktis gender dan kebutuhan strategis gender. Analisis kebutuhan praktis dan strategis berguna untuk menyusun suatu perencanaan ataupun mengevaluasi apakah suatu kegiatan pembangunan telah mempertimbangkan ataupun ditujukan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan baik oleh laki-laki maupun perempuan (Moser dalam Daulay, 2006).
Suatu program pembangunan yang berwawasan gender seharusnya berusaha untuk mengidentifikasi ataupun memperhatikan kebutuhan komunitas. Dengan menggunakan pendekatan Gender And Development, kebutuhan komunitas tadi dibedakan antara kebutuhan laki-laki dan perempuan baik bersifat praktis maupun strategis. Kebutuhan praktis berkaitan dengan kondisi (misalnya: kondisi hidup yang tidak memadai, kurangnya sumberdaya seperti pangan, air, kesehatan, pendidikan anak, pendapatan, dll), sedangkan kebutuhan strategis berkaitan dengan posisi (misalnya: posisi yang tersubordinasi dalam komunitas atau keluarga).
Pemenuhan kebutuhan praktis melalui kegiatan pembangunan kemungkinan hanya memerlukan jangka waktu yang relatif pendek. Proses tersebut melibatkan input, antara lain seperti peralatan, tenaga ahli, pelatihan, klinik atau program pemberian kredit. Umumnya kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan praktis dan memperbaiki kondisi hidup akan memelihara atau bahkan menguatkan hubungan tradisional antara laki-laki dan perempuan yang ada. Kebutuhan strategis biasanya berkaitan dengan perbaikan posisi perempuan (misalnya memberdayakan perempuan agar memperoleh kesempatan lebih besar terhadap akses sumberdaya, partisipasi yang seimbang dengan laki-laki dalam pengambilan keputusan) memerlukan jangka waktu relatif lebih panjang.
Menyadari betapa kesetaraan gender yang berusaha diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program yang responsif gender sangat perlu memperhatikan adanya persoalan mendasar yang menghambat upaya - upaya pewujudan kesetaraan gender tersebut melalui pemberdayaan perempuan. Salah satu dari hambatan tersebut lebih terletak pada masih menguatnya sistem sosial - budaya sebagian masyarakat yang tampaknya masih belum berperspektif gender.
3. Konstruksi Sosial Budaya dalam Masyarakat
Di antara ruang sosial budaya yang strategis untuk melakukan upaya pemberdayaan masyarakat mewujudkan kesetaraan gender di masyarakat adalah keluarga, pendidikan, dan media. Ketiga institusi tersebut merupakan ruang berlangsungnya transformasi berbagai potensi, gagasan, nilai, informasi antara individu atau kelompok. Di dalam ketiga institusi sosial tersebut ditelusuri norma sosial dan nilai budaya praktek dan produk budaya yang mendukung atau menghambat terwujudnya kesetaraan gender. Keluarga merupakan institusi sosial paling mendasar bagi terbentuknya kepribadian seseorang. Di lingkungan keluarga pula transmisi dan transformasi nilai budaya turun-temurun terjadi dan turut menentukan pembentukan sikap, pola pikir dan pola tindak setiap anak-anak hingga dewasa. Oleh sebab itu sejak usia dini, penanaman nilai budaya yang berperspektif gender harus sudah dilakukan sehingga ia akan membekali jiwa dan pemikiran anak-anak dalam setiap interaksi yang mereka lakukan.
Sedangkan pendidikan diyakini sebagai suatu institusi yang mampu mengkonversi dan menjembatani terjadinya pemeliharaan warisan budaya masyarakat. Institusi pendidikan merupakan wahana pembelajaran segala bentuk kemampuan agar menjadi manusia dewasa. Artinya, pendidikan memainkan peranan penting sebagai agen pengajaran norma sosial dan nilai budaya yang mengarahkan setiap manusia dalam suatu proses pembentukan kualitas hidup. Sementara media merupakan institusi sosial yang mewadahi terjadinya transformasi berbagai norma sosial dan nilai budaya. Media menjadi ruang berlangsungnya pertarungan antar nilai dan turut mempengaruhi setiap perubahan sosial. Oleh sebab itu, media juga memiliki peranan yang sangat penting untuk mentransmisikan norma sosial dan nilai budaya kedalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Terjadinya transformasi budaya yang memberdayakan, atau sebaliknya, terjadinya ketimpangan budaya (cultural lag) juga bisa dipengaruhi oleh peranan media yang semakin hari semakin sulit dibendung dan telah masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat ini lebih mengacu untuk menelaah sistem sosial-budaya serta memaknai kembali norma sosial dan nilai budaya yang kerap kali dijadikan sebagai suatu argumentasi yang menghambat proses kehidupan masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Telaah sistem sosial budaya semacam ini juga akan dilaksanakan di dalam institusi di sektor pemerintahan, karena pengaruh nilai juga terjadi dalam institusi ini. Pengaruh sosial budaya ini ditelaah dengan cara menelusuri sistim birokrasi, mekanisme pengambilan keputusan, proses perencanaan program pembangunan, pemilihan staff, dan sebagainya, yang kemudian dimaknai.
. Kehidupan Masyarakat untuk menelusuri, menelaah, dan memaknai norma sosial dan nilai budaya yang mendorong kesetaraan gender, maka dapat dilakukan dengan memfokuskan pada aspek-aspek mendasar dari budaya masyarakat, yaitu:
1) Norma sosial dan nilai budaya. Norma sosial merupakan aturan main atau seperangkat aturan yang disepakati bersama dan dijalankan secara konsisten dan kreatif. Sedangkan nilai budaya merupakan gagasan atau ide, bersifat abstrak yang dirujuk dan dijunjung bersama sebagai sesuatu yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat. Dalam bentuknya yang bisa ditelusuri, norma dan nilai-nilai tersebut bisa terwujud dalam bentuk mitos, kebiasaan-kebiasaan yang dipengaruhi oleh keyakinan keagamaan; adat istiadat; kesaksian-kesaksian laki-laki dan perempuan tentang pola hubungan dalam rumah tangga, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi, pemeliharaan lingkungan, dan sebagainya.
2) Produk-produk budaya. Hal ini meliputi sesuatu yang dihasilkan oleh manusia yang mencerminkan suatu nilai kehidupan. Hasil kreasi manusia itu bisa meliputi benda-benda material yang bersifat konkret seperti organisasi sosial maupun yang bersifat abstrak seperti seni dan ilmu pengetahuan. Produk-produk budaya ini menjadi bagian penting dari kehidupan manusia yang mereka transformasikan dari generasi ke generasi.
3) Praktik-praktik terbaik (Best practices) Berbagai kegiatan atau pengalaman dalam kehidupan sosial yang dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan gender, misalnya kegiatan ekonomi masyarakat (pembuatan usaha bernilai ekonomi, seperti koperasi), belajar bersama tentang kesetaraan gender, dan sebagainya.
4. Tujuan Pemberdayaan Perempuan
Tujuan pemberdayaan perempuan adalah untuk menantang ideologi patriarkhi yaitu dominasi laki – laki dan subordinasi perempuan, merubah struktur dan pranata yang memperkuat dan melestarikan diskriminasi gender dan ketidakadilan sosial (termasuk keluarga, kasta, kelas, agama, proses dan pranata pendidikan). Pendekatan pemberdayaan memberi kemungkinan bagi perempuan miskin untuk memperoleh akses dan penguasaan terhadap sumber – sumber material maupun informasi, sehingga proses pemberdayaan harus mempersiapkan semua struktur dan sumber kekuasaan.
Argumentasi yang melihat implikasi pengaruhnya terhadap laki – laki dari pemberdayaan perempuan ini adalah pemberdayaan ini juga membebaskan dan memberdayakan kaum laki – laki dalam arti material dan psikologis. Kaum perempuan memperkuat dampak gerakan politik yang didominasi kaum laki – laki dengan memberikan energi, wawasan, kepentingan dan strategi baru. lebih penting lagi dampak psikologis, jika perempuan menjadi mitra setara maka kaum laki – laki dibebaskan dari penindasan dan pengeksploitasian dari stereotip gender yang pada dasarnya membatasi potensi laki – laki sebagaimana juga perempuan untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan pribadinya (Tan, 1995).
5. Sasaran Program Pemberdayaan Perempuan
Secara umum sasaran dari program pemberdayaan perempuan, pertama adalah meningkatnya kualitas sumber daya perempuan di berbagai kegiatan sektor dan subsektor serta lembaga dan nonlembaga yang mengutamakan peningkatan kemampuan dan profesionalisme atau keahlian kaum perempuan. Kedua, mewujudkan kepekaan, kepedulian gender dari seluruh masyarakat, penentu kebijakan, pengambil keputusan, perencana dan penegak hukum serta pembaharuan produk hukum yang bermuatan nilai sosial budaya serta keadilan yang berwawasan gender. Kemudian sasaran yang ketiga yaitu mengoptimalkan koordinasi dan keterpaduan dalam pengelolaan pemberdayaan perempuan yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya yang terpat dan terarah. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan program pemberdayaan semua pihak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif mensukseskan program pemberdayaan tersebut, tanpa terkecuali perempuan. Perempuan sebagai makhluk Tuhan yang memiliki banyak potensi harus berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan. Sehingga muncul istiliah pemberdayaan perempuan sebagai jawaban dari masalah subordinasi dan asimetris kedudukan perempuan dengan laki – laki.
Pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Tujuan dari pemberdayaan perempuan adalah untuk menantang ideologi patriarkhi yaitu dominasi laki – laki dan subordinasi perempuan, merubah struktur dan pranata yang memperkuat dan melestarikan diskriminasi gender dan ketidakadilan sosial (termasuk keluarga, kasta, kelas, agama, proses dan pranata pendidikan).
Implikasi.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan agar program pemberdayaan perempuan ini berjalan secara kontinyu dengan sasaran peserta yang lebih luas lagi, sehingga semua perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam program pemberdayaan ini. Kemudian agar setiap program pemberdayaan perempuan dapat berjalan secara optimal, pemerintah harus mendukung penuh dengan memberikan bantuan dana maupun hal – hal lain yang dibutuhkan dalam kegiatan pemberdayaan perempuan.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2011, tentang Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender .
Daulay, Harmona. 2006. Pemberdayaan Perempuan: Studi Kasus Pedagang Jamu di Geding Johor Medan. Jurnal Harmoni Sosial, Volume I Nomor I, September 2006.
Martono, Nanang. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Rajawali Press: Jakarta.
Novian, Budhy. 2010. Sekilas Tentang Pemberdayaan Perempuan. Artikel Sanggar Kegiatan Belajar Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tan, Mely G. 2015. Perempuan dan Pemberdayaan. Makalah dalam Kongres Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI). Ujung Pandang.
Download