Bentuk Unit Pemberantasan Pungli, Pemprov Sumbar siapkan rencana strategis pemberantasan pungutan liar.

Kinerja TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 15 September 2017 12:29:10 WIB


Dikukuhkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 710-723-2017, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tingkat Provinsi Sumatera Barat siap laksanakan tugas tugas pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di wilayah Sumbar, dengan tugas tugas diantaranya menyusun rencana strategis, melaporkan kegiatan satgas secara berkala, melakukan koordinasi dengan dinas/lembaga terkait dalam rangka pengumpulan data, menyelenggaran kegiatan OTT kasus kasus yang telah ditentukan, melaksanakan pengendalian dan pengawasan pokja, dan lainnya yang akan dikoordinir oleh Ketua Pelaksana UPP yakni Irwasda Polda Sumbar, KBP Drs. Doddy Marsidy, M.Hum.

Bertindak selaku Sekretaris UPP, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum bertugas melakukan pengendalian tugas tugas kesekretariatan meliputi bidang operasi, logistik, adsminitrasi umum, keuangan, data dan informasi serta publikasi umum terkait pencegahan dan pemberantasan pungli.

Pembentukan UPP ini berdasarkan kepada Pasal 8 Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan merupakan salah satu program prioritas Presiden tentang Implementasi Nawacita.

Bertindak sebagai Penanggungjawab UPP adalag Gubernur Sumatera Barat, dengan Wakil Penanggung Jawab yakni Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar dan Wakil Gubernur Sumbar.

Download