Pergub tentang pembentukan UPTD Dinas Kehutanan Sumbar
Berita Utama () 31 Agustus 2017 19:50:41 WIB
Akhirnya yang ditunggu-tunggu mengenai kepastian kedudukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang selama ini dinantikan telah ada kejelasannya. Setelah ada Keputusan dari Menteri Dalam Negeri mengenai persetujuan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah KPH pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, saat ini Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah telah dikeluarkan dengan Nomor Pergub : 75 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017.
Kepala Dinas Kehutanan Ir. Hendri Octavia, M.Si menyampaikan dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut status kehutanan di daerah sudah jelas dan diharapkan dapat berjalan secepatnya untuk pembangunan kehutanan kedepannya, karena KPH merupakan ujung tombak pembangunan kehutanan karena pada KPH lah action pembangunan kehutanan terletak. Dengan adanya Pergub ini semoga menambah kebaikan dan kekuatan bagi kehutanan Sumbar kedepannya.
Dengan adanya Peraturan Gubernur Sumbar tersebut maka resmilah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memiliki 10 UPTD KPH yaitu : Bukit Barisan, Pasaman Raya, Agam Raya, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Batang Hari, Sijunjung, Limapuluh Kota, Mentawai dan Solok.
Dengan berlakunya Pergub Sumbar Nomor : 75 Tahun 2017 maka pasal 2 huruf b dan pasal 7 sampai dengan pasal 12 yang mengatur mengenai pembentukan UPTD KPHL Bukit Barisan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dicabut dan tidak berlaku lagi.