SATGAS WASPADA INVESTASI PROVINSI SUMATERA BARAT MINTA MASYARAKAT WASPADAI PENAWARAN PELUNASAN KREDIT DAN PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN

SATGAS WASPADA INVESTASI PROVINSI SUMATERA BARAT MINTA MASYARAKAT WASPADAI PENAWARAN PELUNASAN KREDIT DAN PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN

Berita Utama Prov. Sumbar(Admin) 14 Agustus 2017 16:39:21 WIB


Padang, 14 Agustus 2017. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Sumatera Barat meminta masyarakat mewaspadai penawaran dari lembaga atau organisasi yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya serta ajakan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Voucher Human Obligation (VM1) untuk ditukarkan kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Kegiatan penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit / pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya dengan cara menerbitkan surat jaminan / pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.  

Modus lain penawaran ini antara lain:

  1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
  3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok / Badan Hukum tertentu.
  4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa praktek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. Praktek semacam itu tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Sumatera Barat juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran yang sedang marak terjadi yaitu dengan menjanjikan pembagian harta kekayaan kepada masyarakat Indonesia melalui mekanisme Voucher Human Obligation (VM1) yang akan dibagikan melalui penerbitan rekening pada Bank Mandiri.

Perlu diketahui bahwa PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk pada tanggal 3 Agustus 2017 telah mengeluarkan pengumuman No.CEO.CSC/013/P/VIII/2017 yang dengan tegas menyatakan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan organisasi yang mengaku bernama UN-Swissindo serta tidak bertanggungjawab atas segala risiko dari informasi yang beredar di masyarakat terkait organisasi tersebut termasuk tentang pendaftaran Voucher Human Obligation (VM1) di Kantor Bank Mandiri.

Menyikapi hal di atas, OJK sebagai koordinator Satgas Waspada Investasi sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

Hal-hal yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi dalam rangka penanganan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo :

1.    Pada tanggal 26 Agustus 2016 bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo.

2.    Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri perihal Pelaporan Terhadap Kegiatan UN Swissindo.

3.    Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang menghimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

4.    Pada tanggal 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo.

5.    Pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo. Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa:

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless. Sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.
  • Perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank.
  1. Pada tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

 

Disamping itu, OJK juga telah mengeluarkan Siaran Pers terkait UN Swissindo sebagai berikut:

  1. Siaran Pers No SP 56/DKNS/OJK/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 “Waspadai Janji Pelunasan Kredit oleh Pihak Tidak Bertanggungjawab”.
  2. Siaran Pers No.SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tanggal 1 November 2016 “OJK dan Satgas Waspada Investasi Ungkap Dua Kasus Investasi Ilegal dan Satu Penipuan Pelunasan Kredit”
  3. Siaran Pers No.SP 27/DKNS/OJK/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 “Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Operasional UN Swissindo”

OJK menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan dan masyarakat akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi terlebih dahulu harus memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi atau melaporkan penawaran investasi yang mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.