HIKMAH ORANG YANG BERHUTANG SERIBU DINAR
Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 25 Januari 2017 09:56:29 WIB
PENGANTAR
Ini adalah kisah dua orang laki-laki dari kalangan hartawan. Keduanya tinggal di sebuah kota di pesisir pantai. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang. Salah satu dari keduanya terpaksa meminjam seribu dinar dari yang lain. Pemilik uang memberinya seribu dinar hutang tanpa saksi dan tanpa penjamin,karena merasa cukup dengan kesaksian dan jaminan Allah. Penghutang pergi membawa uang itu menyeberangi laut demi tuntutan profesi, yaitu perniagaan. Ketika waktu pengembalian telah dekat, dia tidak menemukan perahu yang mengantarkannya ke kotanya, lalu dia mengambil kayu dan melubanginya. Uang itu diletakkan di lubang itu. Setelah ditutup rapi, kayu itu dilemparkan ke laut dengan diiringi doa agar Allah menyampaikannya kepada pemiliknya. Allah mengabulkan doanya dan mewujudkan harapannya.
PENJELASAN
Rasulullah SAW dalam salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menyampaikan kepada kita tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal memberi hutang kepada orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlahyang besar, seribu dinar. Pemilik uang meminta agar dia menghadirkan saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan kepadanya. Laki-laki ini menjawab, "Cukuplah Allah sebagai Saksi." Lalu pemilik uang memintanya agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu membayar. Penghutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai
Penjamin." Pemilik uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidakmembantah penghutang manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab, "Kamu benar." Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah. Keduanya pun sepakat tentang waktu pembayaran. Penghutang pergi membawa uang itu. Ia naik perahu dan menunaikan keperluannya. Manakala tempo pembayaran hampir tiba, dia tidak menemukan perahu yang bisa membawanya pulang. Dia sangat sedih ketika mengingkari janji yang telah dia sepakati sendiri. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah menjadikan Tuhannya sebagai saksi dan mengangkat-Nya sebagai penjamin. Dia telah berjanji untuk melunasi. Akalnya menemukan cara untuk mengirim uang itu kepada pemiliknya. Uang itu dimasukkan di sebuah kayu setelah dilubangi dan diiringi sepucuk surat yang menjelaskan keadaan sebenarnya yang menghalanginya untuk hadir, kemudian dia menutup lubang kayu itu dengan rapat dan melemparkannya ke laut. Dia tidak lupa menitipkannya kepada Tuhannya. Pada waktu itu belum tersedia sarana-sarana transfer melalui teleks atau faks atau telepon yang hanya memerlukan hari atau jam. Mobil dan pesawat juga belum ada. Tidak ada sarana yang memadai pada waktu itu, maka dia mengirim uang itu dengan cara yang unik dan aneh. Laki-laki itu bukanlah orang bodoh atau tolol. Dia hanya melakukan apa yang dia mampu lakukan dan menyerahkan urusannya kepada Tuhannya. Dia menghadap kepada Allah dengan benar agar menyampaikan uang itu kepada pemiliknya. Dia menyadari Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kamu bisa melihat keyakinan, iman dan tawakkal kepada Allah melalui doa yang dia panjatkan kepada Allah ketika dia melempar kayu yang berisi uang itu ke laut. "YaAllah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku berhutang seribu dinar kepada fulan, dia meminta penjamin kepadaku, lalu aku menjawab, 'Cukuplah Allah sebagai Penjamin'. Dan dia rela dengan-Mu. Lalu diamemintaku seorang saksi dan aku berkata, 'Cukuplah Allah sebagai Saksi'. Dia pun ridha kepada-Mu. Sesungguhnya aku telah berusaha mencari perahu untuk mengirim haknya, tetapi aku tidak menemukan, dan aku menitipkannya kepada-Mu." Dan tanpa ragu Allah menjaga kayu yang berisi uang ini. Dia-lah yang mengarahkan ombak-ombak lautan agar melemparkan kayu itu ke arah kota di mana pemiliknya berada. Allah pula yang menggerakkan keinginan pemilik uang agar pergi ke pantai pada hari itu, waktu ketika kayu itu tiba di pantai. Allah-lah yang memunculkankeinginan orang ini untuk memungutnya dan memerintahkan keluarganya agar membelahnya sesampainya dia di rumah. Jika satu dari kemungkinan-kemungkinan di atas tidak ada, dan itu banyak dan bermacam-macam, maka kayu itu tidak akan sampai pada laki-laki si pemilik uang. Mungkin saja kayu itu tenggelam di dasar lautan, lebih lebih berisi uang yang tidak sedikit. Kayu dalam kondisi seperti itu biasanya tenggelam dan tidak mengambang di permukaan air. Mungkin saja kayu itu diambil oleh perahu yang lewat di tempat tersebut. Mungkin saja ombak melemparkannya ke daratan lain yang jauh dari kota pemilik uang. Seandainya laki-laki itu sama sekali tidak keluar ke pantai atau dia pergi ke sana sesaat sebelum atau sesudah kayu itu sampai, jika satu dari kemungkinan ini terjadi, maka kayu itu tidak akan sampai kepadanya. Dialah Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan menentukan waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar ke pantai. Hari itu adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati. Ketika peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung pulang menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena dia khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang menjelaskan alasannya dan menerangkan sebab dia ketidakhadirannya pada waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan apa yang membahagiakan dirinya dan menenangkan jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Pemilik uang itu memberitakan apa yang dia beritakan. Di luar dugaan, uang itu telah sampai kepadanya. Ombak telah membawanya dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang telah disepakati. Semua itu adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.
PELAJARAN DARI KISAH INI
1. Terdapat orang-orang shalih yang bertaqwa dan takut kepada Allah semasa umat-umat terdahulu. Orang yang pertama memberi hutang kepada orang-orang dengan berharap pahala. Dia rela terhadap jaminan dan kesaksian Allah ketika dia menyerahkan uang itu kepada orang kedua. Orang kedua menitipkan uang itu kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Dia melemparkannya ke laut di dalam perut kayu itu.
2. Anjuran menegakkan kesaksian dan jaminan dalam urusan hutang. Masalah ini termasuk yang ditetapkan oleh syariat kita. Dan para ulama memiliki beda pendapat tentang wajib-tidaknya mendatangkan saksi. Allah telah memerintahkan agar menguatkan
hutang dengan tulisan, sebagaimana Dia memerintahkan agar ada kesaksian.
3. Pengaruh tawakkal kepada Allah dalam mewujudkan keinginan. Laki-laki ini membuang kayu ke laut dengan bertawakkal kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Maka ia sampai di tangan pemiliknya dengan kodrat Allah.
4. Kewajiban melunasi hutang manakala waktu pembayaran telah tiba, dan jangan mengulur-ulur pembayaran.
WALLAHU’ALAM BISHOWAB (SZ)