BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 19 Juni 2017 14:55:01 WIB
Sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang disingkat dengan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK merupakan Badan untuk menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. Anggota BPSK terdiri dari 3 unsur yaitu dari Pemerintah, Konsumen dan pelaku usaha. Setiap unsur berjumlah paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan Perdagangan. BPSK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota dibantu oleh Sekretariat.
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi :
- melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
- memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula baku;
- melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang perlindungan konsumen;
- menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- melakukan penelitian dan pemeriksaan sengeketa perlindungan konsumen;
- memanggil pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap perlindunagn konsumen;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang perlindungan konsumen;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli;
- mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen,atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- memberikan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindunagnan konsumen;
- menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dengan jumlah anggota majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur serta dibantu oleh seorang panitera. Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan BPSK pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan BPSK. Apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan keputusan, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.Putusan majelis dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri tempat konsumen yang dirugikan.
Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.Terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
Untuk Provinsi Sumatera Barat ada sebanyak 11 BPSK di Kabupaten / Kota yaitu terdiri dari:
- BPSK Kota Jl. Khatib Sulaiman No. 67 Padang
- BPSK Kota Bukittinggi Jl. Perwira No. 184, Bukittinggi 26136
- BPSK Kota Solok Jl. Syamsu Tulus, Kelurahan Nan Balimo Kota Solok
- BPSK Kota Padang Panjang Jl. St. Syahrir No. 124, Silba, Padang Panjang 27118
- BPSK Kabupaten Pasaman Barat Jl. K.H. Dewantara No. 29, Padang Tujuh
- BPSK Kabupaten Sijunjung Jl. Imam Bonjol No. 109, Muaro Sijunjung
- BPSK Kota Payakumbuh Jl. Imam Bonjol No.12 Kel. Bulakan Balaikandi Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh
- BPSK Kabupaten Solok Jl. Raya Solok-Padang km 5, Koto Baru 27361
- BPSK Kabupaten Agam Jl. Rasuna Said Pasar Lama, Lubuk Basung
- BPSK Kota Pariaman Jl. Diponegoro No. 48, Kota Pariaman
- BPSK Kabupaten 50 Kota Jl. Jend. Sudirman No.1, Payakumbuh 26211