Operasi Mercon dan Warung Kelambu
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 06 Juni 2017 11:08:25 WIB
Satpol PP dan Damkar Sumbar, Padang--- Jum’at, 2 Juni 2017 Satpol PP Provinsi Sumbar yang terdiri dari Kabid PPUD Herwin Mustika SH dan Kasi Penegakan Perda Robby Mulia, SH, MH mendampingi Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam bentuk operasi penertiban mercon dan warung kelambu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur No. 332/398/TUTM-POLPP/V/2017 perihal Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1438 H/2017 M.
Lokasi penertiban diarahkan ke pasar-pasar dan tempat keramaiaan di Kecamatan Sungai Garinggiang dan Kecamatan Padang Alai Kabupaten Padang Pariaman. Hasil temuan di lapangan tidak ditemukannya warung kelambu yang berjualan di siang hari namun tetap dilaukan himbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di bulan Ramadhan dan menghormati masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa.
Sedangkan untuk razia mercun ditemuan pada 2 titik kedai di Kecamatan Sungai Garingging dan 2 titik kedai di Kecamatan Padang Alai. Adapun tindakan yang dilakukan di lapangan yakni dengan mengamankan barang bukti agar tidak menjual lagi barang tersebut. Jumlah barang bukti yang diamankan yakni mercun bintang sebanyak 25 bungkus, mercun jenis red rose sebanyak 18 bungkus dan mercun terbang sebanyak 1 kodi untuk di Kecamatan Sungai Geringging, sedangkan untuk Kecamatan Padang Alai ada 15 bungkus mercun bintang, 17 bungkus mercun jenis red rose yang diamankan. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk pengamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan.
Si penjual diberikan teguran dan pembinaan agar tidak lagi menjual mercun tersebut dikarenakan dapat mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman. Pihak Satpol PP berharap dengan diberikan teguran dan pembinaan agar si penjual bisa jera atau tidak mengulanginya lagi perbuatannya.