STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN

SOP FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 18 Mei 2017 14:42:01 WIB


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMANFAATAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN

  1. Pengguna Data Mengajukan Permohonan Permintaan Izin secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
  2. Pemberian Izin Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan oleh Kepala Dinas kepada Pengguna Data.
  3. Kepala Dinas melalui Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data meminta untuk dilakukan pemberian data sesuai dengan izin pemanfaatan data dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data membuka data warehouse, mengambil data yang diperlukan, mengolah, menyajikan dan memeriksa data yang akan diberikan dan melaporkan kepada Kadis.
  5. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan data agregat yang diminta kepada pengguna.

                                                 JANGKA WAKTU PELAYANAN :

                                                   10 (Sepuluh) Hari Kerja

 

Download