STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN
SOP FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 18 Mei 2017 14:42:01 WIB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMANFAATAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN
- Pengguna Data Mengajukan Permohonan Permintaan Izin secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
- Pemberian Izin Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan oleh Kepala Dinas kepada Pengguna Data.
- Kepala Dinas melalui Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data meminta untuk dilakukan pemberian data sesuai dengan izin pemanfaatan data dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data membuka data warehouse, mengambil data yang diperlukan, mengolah, menyajikan dan memeriksa data yang akan diberikan dan melaporkan kepada Kadis.
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan data agregat yang diminta kepada pengguna.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Download
Berita Terkait Lainnya :
- JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
- STANDAR PELAYANAN PUBLIK & STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH
- PELATIHAN DIVERSIFIKASI PRODUK INDUSTRI MAKANAN RINGAN BERBASIS UMBI-UMBIAN
- KHASIAT MANFAAT DAN EFEK NEGATIF JENGKOL