SUMATERA BARAT AKAN MEMBUBARKAN KOPERASI TIDAK AKTIF
Berita Utama () 27 April 2017 14:45:26 WIB
Menindaklanjuti rencana aksi Revormasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI yaitu Revitalisasi Koperasi melalui 3 pendekatan, salah satunya adalah merubah paradigma dari peningkatan kuantitas menjadi peningkatan kualitas koperasi. Meningkatkan kualitas koperasi dan UKM memerlukan Data yang akurat terkini dan mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan. Data yang akurat dan terpercaya dan mudah diakses diwujudkan melalui pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. Memenuhi maksud diatas Kementerian Koperasi dan UKM RI melaksanakan kebijakan Untuk membubarkan koperasi tidak aktif dengan menerbitkan SK Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tanggal 22 desember 2016 tentang pembubaran koperasi. Untuk itu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat hari ini Kamis tanggal 27 April 2017 mengadakan rapat Konfirmasi kebenaran data Koperasi yang telah tertuang pada revisi Lampiran SK Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 dengan Deputi Bidang Kelembagaan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pembubaran Koperasi Ibu Kodesti. Jumlah koperasi yang akan dibubarkan tahun 2017 tersebut sebanyak 815 Koperasi yang akan di mintakan Konfirmasinya pada Kabuten Kota tentang rencana pembubaran koperasi dimaksud.