BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL II

Infrastruktur () 22 Juli 2013 06:18:44 WIB


TUPOKSI BBPJN II

BBPJN mempunyai TUGAS :

Melaksanakan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan.        

 

BBPJN menyelenggarakan FUNGSI:

1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan jaringan jalan;

2. Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan rencana teknis/desain/ pengembangan jaringan jalan dan jembatan termasuk persetujuan justifikasi/pertimbangan teknis;

3. Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa;

4. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);

5. Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jalan nasional termasuk jalan bebas hambatan dan penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi;

6. Pelaksanaan audit keselamatan jalan;

7. Pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;

8. Pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimal jalan;

9. Pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;

10. Pengendalian fungsi dan manfaat jalan nasional;

11. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional;

12. Pelaksanaan pengamanan fisik dan sertifikasi hasil pengadaan tanah jalan nasional;

13. Pengendalian pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;

14. Penyediaan bimbingan teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota dan desa;

15. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;

16. Pengadaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelayanan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, serta pengujian mutu konstruksi;

17. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta koordinasi dengan instansi terkait.