BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL II
Infrastruktur () 22 Juli 2013 06:18:44 WIB
TUPOKSI BBPJN II
BBPJN mempunyai TUGAS :
Melaksanakan perencanaan, pengadaan, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan nasional, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan.
BBPJN menyelenggarakan FUNGSI:
1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pembangunan jaringan jalan;
2. Penyusunan rencana dan program, studi kelayakan dan rencana teknis/desain/ pengembangan jaringan jalan dan jembatan termasuk persetujuan justifikasi/pertimbangan teknis;
3. Persiapan, penyusunan rencana dan dokumen pengadaan barang dan jasa;
4. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penetapan pemenang selaku Unit Layanan Pengadaan (ULP);
5. Pengendalian dan pengawasan konstruksi pelaksanaan pembangunan jaringan jalan nasional termasuk jalan bebas hambatan dan penyesuaian kontrak pelaksanaan konstruksi;
6. Pelaksanaan audit keselamatan jalan;
7. Pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
8. Pemantauan dan evaluasi standar pelayanan minimal jalan;
9. Pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
10. Pengendalian fungsi dan manfaat jalan nasional;
11. Pengendalian dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional;
12. Pelaksanaan pengamanan fisik dan sertifikasi hasil pengadaan tanah jalan nasional;
13. Pengendalian pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan;
14. Penyediaan bimbingan teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota dan desa;
15. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
16. Pengadaan, pemanfaatan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelayanan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, serta pengujian mutu konstruksi;
17. Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku Unit Akuntansi Wilayah; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta koordinasi dengan instansi terkait.