Jadikan Data Kependudukan Dasar Perencanaan Program
Artikel FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 18 April 2017 15:30:44 WIB
Jadikan Data Kependudukan Dasar Perencanaan Program
Data Kependudukan sangat menentukan arah dan kebijakan dalam merencanakan pembangunan. Tidak ada data ini, bisa menyebabkan kegiatan pembangunan yang digencarkan salah urus.
"Gubernur menekankan betul hal ini agar menjadi perhatian kita. sebab dengan adanya data tersebut, kegiatan pembangunan yang direncanakan hingga dilaksanakan sesuai dengan harapan dan tentu saja tepat sasaran." Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat (DPPKBKPS) Sumbar Novrial.
Dalam rapat pemanfaatan data kependudukan dengan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Kamis (9/3) di Auditorium Gubernur Novrial menyebutkan perencanaan program pembangunan berbasis data kependudukan ini, langkah baru di Sumbar untuk lebih memastikan output dan sasaran pembangunan.
Misalnya, data menyangkut usia penduduk. Berapa yang berusia 6-12 tahun, 13-15 tahun hingga yang berusia dalam jenjang perguruan tinggi, termasuk usia produktif maupun lansia. Lengkap data usia ini, maka Dinas Pendidikan bisa menyusun program untuk pendidikan bisa menyusun program untuk pendidikan anak usia dini, tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, tidak akan terjadi salah susun program harusnya difokuskan kepada pembinaan siswa setingkat SLTP karena jumlahnya jauh lebih banyak, tapi karena data tidak ada, bisa jadi difokuskan ke siswa setingkat SD atau SLTA.
"Begitu juga untuk penanganan tenaga kerja dan program yang digencarkan, dasar berpijaknya tetap data kependudukan. Bidang pembangunan lain yang menyangkut manusia juga harus demikian,'katanya.
Novrial menjelaskan data kependudukan yang disajikan adalah data administrasi pemerintahan dan pertumbuhan penduduk, rekapitulasi data kependudukan berdasarkan agama, jenis kelamin, status perkawinan, kelompok umum, usia pendidikan, jenis pendidikan, golongan darah dan jenis pekerjaan.
"Setiap OPD dapat mengakses data kependudukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Gubernur seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 61/ 2015,"katanya