Pembentukan OPD Baru, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar tetap laksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik
Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 03 Maret 2017 15:04:03 WIB
Pasca ditundanya penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, status dan kedudukan Badan Kesbangpol didaerah diatur dalam ketentuan peralihan pasal 122, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menindaklanjuti PP dimaksud, pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Perda tersebut mengatur susunan dan kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri terkait kedudukan Kesbangpol yang kini melaksanakan urusan pemerintahan umum, maka kedudukan Badan/Kantor Kesbangpol didaerah diatur dalam pasal tersendiri dalam Perda OPD yaitu pasal tentang ketentuan peralihan. Dalam pasal peralihan tersebut dibunyikan :
1) Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
2) Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan urusan pemerintahan umum, maka perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik
3) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dimaksud dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum di undangkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum bersama jajaran kesbangpol kab/kota telah melakukan pertemuan dan koordinasi yang bertujuan untuk mendukung pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI untuk mengambil sejumlah langkah strategis dalam rangka percepatan pembahasan RPP Tentang Urusan Pemerintahan Umum.
Berita Terkait Lainnya :
- PP No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 23 Tahun 2013 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Badan Kesbangpol akan selenggarakan bintek pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik
- Kesbangpol Sumbar realisasikan 38.50% fisik kegiatan triwulan I, dan 15,17% realisasi keuangan
- Menyambut Bulan Ramadhan Satpol PP Sumbar Giat Melakukan Razia
- Visi dan Misi Badan Kesbangpol Prov. Sumbar