Awal Tahun, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda

Awal Tahun, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 31 Januari 2017 07:51:27 WIB


PADANG - Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengusahaan Air Tanah dan Perda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas menjadi kinerja awal dalam fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Perda merupakan lanjutan dari proses pembentukan Perda dari masa sidang ketiga tahun 2016.

Penetapan Ranperda Pengusahaan Air Tanah dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/1). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim bersama tiga wakil ketua dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.

Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas dilakukan oleh Komisi III sedangkan Ranperda Pengusahaan Air Tanah dilakukan oleh Komisi IV. Ketua Panitia Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas, Liswandi menyampaikan, tujuan dilakukannya pembahasan terhadap Ranperda perubahan tersebut adalah agar dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, terkait rencana penambahan modal ke PT Asuransi Bangun Askrida.

Rencana penambahan modal ke PT Asuransi Bangun Askrida diajukan dengan mengusulkan perubahan Perda nomor 12 tahun 2015. Investasi pemprov Sumbar pada PT Askrida telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial berupa peningkatan pendapatan asli daerah.

"Setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan, konsultasi dan studi banding, dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida sangat positif dan memiliki prospek sangat bagus. Posisi Sumbar sebagai pemegang saham terbesar harus dipertahankan," kata Liswandi.

Panitia Pembahasan, ujarnya, pada prinsipnya dapat memahami maksud dan tujuan dari perubahan perda sehingga membuka ruang penambahan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida. Perubahan Perda merupakan strategi bagi Sumatera Barat dalam membuka ruang tersebut.

Sedangkan, Ketua Panitia Pembahasan Ranperda Pengusahaan Air Tanah DPRD Sumatera Barat Rafdinal dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, Komisi IV sebagai panitia pembahas telah melakukan proses dan kajian mendalam. Dari hasil pembahasan kajian yang dilakukan, panitia pembahas memandang Ranperda dimaksud telah dapat ditetapkan menjadi Perda, setelah melakukan beberapa perbaikan pada pasal-pasal dalam Ranperda.

"Ada beberapa perubahan dari draft Ranperda seperti penambahan dan perbaikan pasal-pasal untuk penyempurnaan," kata Rafdinal.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menegaskan, ada beberapa substansi pokok dari ke dua Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian. Substansi utama Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Bangun Askrida.

"Kemudian penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan tiga BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Sementara, untuk Ranperda Pengusahaan Air Tanah, dia menegaskan tujuan utamanya adalah bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai profit. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya," lanjutnya.

Dia mengingatkan, pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaan Perdaa tersebut sehingga Perda yang dilahirkan dapat dilaksanakan secara efektif.

Fraksi-fraksi dalam penyampaian pendapat akhir untuk mengambil keputusan terhadap penetapan kedua Ranperda tersebut mengingatkan pemerintah daerah untuk mengaplikasikan Perda yang telah dibuat. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi DPRD sepakat dengan menetapkan ke dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. *Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)