Spirit Bersama Membangun Daerah

Spirit Bersama Membangun Daerah

Artikel () 25 Januari 2017 15:56:53 WIB


Oleh Irwan Prayitno

Pada 25 Januari 2017 ini Padang Ekspres (Padek) genap berusia 18 tahun. Sebuah waktu yang cukup panjang dan penuh dengan sejarah dan dinamika bagi segenap jajaran kru Padek. Dan tentu juga bagi para pembacanya yaitu masyarakat Sumatera Barat khususnya, dan Indonesia umumnya. Tak terkecuali juga bagi para stake holders terkait, di antaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah bekerjasama dengan Padek selama ini. Saya turut mengucapkan selamat merayakan ulang tahun ke-18. Semoga Padek semakin lebih baik menampilkan jurnalisme yang profesional, konstruktif, kredibel, dan bertanggung jawab sehingga turut berpartisipasi aktif, terutama dalam hal mencerdaskan masyarakat.

Peran Padek dan juga media lainnya di Sumbar harus diakui sangat membantu Pemprov Sumbar dalam menginformasikan capaian-capaian pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan. Baik pembangunan fisik maupun non fisik. Tanpa adanya media, sulit bagi Pemprov untuk menyebarluaskan berbagai capaian pembangunan tersebut kepada masyarakat. Tanpa media, informasi pembangunan tidak diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi apatis. Namun dengan berita-berita yang banyak beredar di media, menyebabkan masyarakat turut bepartisipasi aktif menyukseskan pembangunan di Sumbar.

Saya masih ingat ketika awal menjadi Gubernur di periode pertama, kerja keras membangun kembali Sumbar dibantu peran media, termasuk Padek. Dalam hal penyaluran bantuan rehab rekon rumah-rumah penduduk, infrastruktur, sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, dengan peran media yang konstruktif dan informatif menjadikan masyarakat mengetahui informasinya sehingga andil masyarakat dalam rehab rekon Sumbar turut mempercepat pemulihan tersebut.

Berbagai pemikiran saya selaku Gubernur yang merupakan bentuk penyampaian kepada publik berupa informasi pembangunan, klarifikasi, maupun penjelasan sebuah kebijaksanaan, difasilitasi oleh beberapa media, di antaranya oleh Padek dengan dimuat di Teras Utama. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Media juga turut menjaga nilai-nilai budaya, adat, dan agama yang ada di Sumbar. Berbagai berita tentang penyakit masyarakat yang terjadi di Sumbar adalah bagian dari penyebaran informasi kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kontrol sosial yang ada di lingkungan mereka. Tanpa adanya berita demikian, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayah mereka.

Selain itu, dengan wilayah yang potensi bencananya berbagai macam, Padek dan media di Sumbar telah berperan aktif membantu masyarakat menyampaikan informasi seputar antisipasi bencana sehingga lambat laun dengan informasi yang semakin banyak ini masyarakat semakin mampu beradaptasi dalam menghadapi berbagai kemungkinan bencana yang terjadi. Sehingga hal ini semakin memudahkan pemerintah untuk menelurkan program penanggulangan bencana dan kebijakan terkait.

Berbagai hasil-hasil pembangunan fisik dan non fisik yang secara khusus ditampilkan di halaman Padek turut berperan memberikan informasi yang sejujurnya kepada masyarakat seperti infrastruktur, sumberdaya air, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kelautan, pemberdayaan perempuan, kesehatan, pendidikan, sosial keagamaan, kerjasama rantau, seni dan budaya, dan bidang lainnya. Sehingga tanggapan positif dari masyarakat ini turut menyemangati kami untuk selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Di samping, kami juga menerima masukan dan kritikan konstruktif dari masyarakat.

Selain itu, kritikan konstruktif yang disampaikan Padek juga turut membantu kami untuk mengoreksi dan memperbaiki berbagai hal yang dianggap kurang baik atau tidak pada tempatnya. Hal ini juga selaras dengan bunyi pasal 3 UU No. 40 Tahun 199 tentang Pers, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.

Dengan adanya kegiatan sertifikasi wartawan yang diadakan oleh instansi berwenang, semoga semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme Padek dan juga wartawan lainnya di Sumbar. Karena tidak dipungkiri, masih ada saja satu-dua oknum wartawan atau media yang menyalahi aturan yang ada dalam UU Pers, sehingga menyebarkan berita yang destruktif dan berbau fitnah. Dalam pasal 5 ayat 1 UU Pers disebutkan, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Mengakhiri tulisan ini, saya turut mendoakan Padek ke depannya semakin berjaya dan mampu beradaptasi di tengah iklim yang cepat berubah. Untuk itu dituntut manajemen perusahaan yang profesional dan juga jurnalisme yang sesuai dengan semangat UU Pers. Pemprov Sumbar siap bekerja sama dengan Padek untuk bersama-sama membangun Sumbar dalam rangka mewujudkan masyarakat Sumbar yang madani dan sejahtera. *** by (akral/tim egov)