Empat Perda Sumbar Akan Dicabut

Empat Perda Sumbar Akan Dicabut

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 20 Desember 2016 08:24:22 WIB


Padang, Set DPRD----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat akan mencabut Empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi efektif. Pembatalan ini sejalan dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keempat Perda itu adalah Perda No.13 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemprov.

             Selanjutnya adalah Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda No. 9 Tahun 2011 Tentang Irigasi dan Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Pembatalan terhadap Perda No. 13 Tahun 2008 karena tidak sesuai dengan pembagian urusan dalam UU No. 23 Tahun 2014. Perda No. 7 Tahun 2011 dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral. Sedangkan Perda No. 9 Tahun 2011 dan Perda No. 6 Tahun 2013 dibatalkan karena UU yang mendasari, yakni UU no. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

             Ketua DPRD Sumbar, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (15/12) menjelaskan, Kemendagri memutuskan pembatalan banyak Perda untuk seluruh provinsi di Indonesia. Untuk Sumbar sendiri ada Enam Perda yang dibatalkan, namun sekarang yang perlu dicabut hanya Empat Perda.

“Hal ini dikarenakan dua Perda lainnya, yaitu Perda tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tentang tera Timbang dan alat pengukur sudah direvisi sebelumnya,” terang Hendra Irwan Rahim.

           Disebutkan Hendra Irwan Rahim, DPRD dan Pemprov sekarang sedang  menjalankan proses pencabutan sejumlah Perda tadi. Sesuai aturannya, pencabutan Perda harus dilakukan dengan membuat Perda pencabutan dan saat ini Perda pencabutan itu sudah mulai disusun. “Nanti setelah Perda disahkan, Gubernur dan SKPD terkait harus segera mensosialisasikannya. Pengumuman tentang Perda tersebut sudah tidak lagi berlaku harus secepatnya dilakukan. Paling lama Tujuh hari Perda tersebut sudah tak boleh lagi dilaksanakan,” ungkap Hendra Irwan Rahim.

             Di kesempatan yang sama Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan, pembatalan Empat Perda provinsi oleh Kemendagri sudah menjadi keharusan dan tidak bisa digugat lagi. Pemprov harus menindaklanjuti dengan pencabutan Perda sesegera mungkin. “Empat Perda yang dicabut karena tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” ucap Nasrul Abit.

             Ditambahkan Nasrul Abit, sejumlah Perda yang akan dicabut sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 23 Tahun 2014 yang saat ini berlaku. Sebagai contoh, Perda tentang kewenangan Provinsi harus dicabut karena tak lagi sesuai, karena pengalihan sejumlah kewenangan memang telah ada di provinsi.

             “Begitu pula untuk Perda yang lainnya, pencabutannya karena tidak lagi menjadi kewenangan provinsi dan UU yang menjadi dasarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Nasrul Abit.   */Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)