Pajak, Wajib Pajak, dan Pertumbuhan Ekonomi
Artikel () 13 Desember 2016 16:57:21 WIB
Tahun 2017 ditetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.489,9 triliun. Penerimaan pajak memang merupakan salah satu sumber terbesar dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk tahun 2016, APBN mengalami pemangkasan karena penerimaan pajak diramalkan tidak sesuai target yang ditetapkan. Untuk tahun 2016 pemerintah telah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp137,6 triliun.
Per 31 Oktober 2016, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp986,6 triliun atau sekitar 64,1 persen dari target APBN yang sebesar Rp1.539,2 triliun. Jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah realisasi penerimaan pajak lebih tinggi. Di mana targetnya sebesar Rp 1.489,3 triliun.
Dari segi wajib pajak, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak mengalami kenaikan lima kali lipat menjadi sebesar 32 juta wajib pajak. Namun Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah pegawai pajak hanya 40.000 orang. Jumlah pegawai naik 5.000 orang dibanding 10 tahun lalu, di mana pada waktu itu jumlah wajib pajak sebesar 6 juta orang.
Jika melihat data tentang wajib pajak, saya kutipkan dari Bisnis Indonesia 5/12/2016. Jumlah pegawai pajak sebesar 32.000. Target penambahan pegawai rata-rata 4.000 pertahun. Target ideal pegawai adalah sebesar 61.000 orang. Sementara itu jumlah wajib pajak di Indonesia menurut Bisnis Indonesia adalah 32 juta dengan rincian: wajib pajak pribadi 22,33 juta, wajib pajak pribadi non karyawan 5,23 juta, dan wajib pajak badan 2,47 juta. Sementara jumnlah pekerja yang seharusnya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah 46 juta orang. Dan pekerja yang sudah memiliki NPWP sebesar 24 juta orang.
Sementara itu, dari 3,85 juta nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat), baru 12,5 persen yang memiliki NPWP atau sebesar 480.708 nasabah. Ini artinya masih besar potensi dari nasabah KUR untuk memiliki NPWP. Di sini perlu peran pemerintah mensinkronkan antara program pemerintah terkait masalah keuangan dengan kepemilikian NPWP bagi nasabah KUR.
Selain itu, program amnesti pajak ternyata lebih banyak diikuti oleh orang yang sudah memiliki NPWP. Jumlah orang yang memiliki NPWP baru setelah ikut program amnesti pajak baru berjumlah 19.431 orang.
Satu hal yang menggembirakan adalah adanya rencana pemerintah memotong pajak bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sebesar 0,25 hingga 0,5 persen. Tarif pajak sebesar 1 persen dianggap memberatkan pengusaha, terutama pengusaha mikro yang harus berjuang menafkahi keluarga.
Jika dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, maka mau tidak mau pemerintah perlu melakukan terobosan agar selain terjadi peningkatan jumlah pemiliki NPWP di satu sisi, tarif pajak juga perlu ditinjau ulang agar semakin banyak masyarakat maupun wajib pajak yang sadar dan bersedia membayar pajak.
Konsumsi rumah tangga adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi. Rumah tangga yang dimaksud di sini adalah keluarga dengan kepala keluarga yang memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP. Jika pemerintah melakukan peninjauan tarif sehingga wajib pajak terdorong untuk membayar, maka bukan tidak mungkin penerimaan pajak akan meningkat dan konsumsi rumah tangga juga tetap bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
Peemrintah perlu diapresiasi telah melakukan terobosan dan inovasi dengan adanya reformasi perpajakan. Namun dengan melihat bahwa potensi wajib pajak pribadi sangat besar, maka mau tak mau pemerintah perlu mensiasati agar semakin banyak wajib pajak yang memiliki NPWP dan sekaligus semakin banyak yang membayar pajak. Dengan demikian, ini akan menopang ekonomi secara keseluruhan.
Jangan lupa bahwa ketika terjadi krisis ekonomi, sektor UMKM lah yang menopang perekonomian Indonesia. Kini keberadaan mereka harus dihargai dengan melakukan penyesuaian tarif pajak yang “bersahabat” agar kesadaran dan kesediaan serta mungkin kebanggaan membayar pajak semakin berkembang di Indonesia. Ujungnya adalah ekonomi ditopang makin kuat, dan pertumbuhan ekonomi pun bisa didapat. (efs)