Menjadi Tuan Rumah Sendiri

Berita Utama () 06 Desember 2016 09:14:27 WIB


Menjadi Tuan Rumah Sendiri

Tulisan : Arzil

 

Keberadaan perairan Indonesia yang luas dan terletak pada posisi silang di antara dua samudera dan dua benua, mengharuskan Indonesia untuk berperan aktif dalam forum-forum regional sehingga terjalin kerjasama dan kesatuan di antara negara-negara tetangga. Kerjasama luar negeri baik itu bilateral, regional maupun internasional perlu ditingkatkan untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya ikan, penelitian maupun pengelolaan laut, termasuk dalam pengaturan batas ZEE.

 

Selain itu Pendayagunaan dan pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional dengan menerapkan konvensi hukum laut internasional meliputi penetapan batas wilayah perairan indonesia maupun ZEE serta mengembangkan potensi nasional merupakan kekuatan pertahanan keamanan di bidang maritim untuk menjamin keselamatan dan pembangunan di laut.

 

Peran serta Departemen Perhubungan khususnya perhubungan laut dalam pengadaan sarana-sarana perhubungan laut akan memberi solusi bagi terbukanya wilayah yang terisolasi sehingga memungkinkan pembangunan wilayah di pulau-pulau maupun wilayah yang terpencil sekalipun.

 

Pembangunan sarana dan prasarana di bidang perikanan sangat dibutuhkan, misalnya pelabuhan perikanan atau tempat pendaratan ikan. Pelabuhan perikanan dan juga tempat pendaratan ikan merupakan pusat pengembangan masyarakat nelayan dan pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri perikanan.

 

Pusat pelayanan tambat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil budidayaan, tempat pelayanan kegiatan operasi kapal-kapal perikanan, pusat pemasaran dan distribusi perikanan, tempat pengembangan usaha industi perikanan dan pelayan eksport, tempat pelaksanaan pengawasan, penyuluhan dan pengumpulan data.

 

Mengingat fungsi pelabuhan perikanan sangat luas dan memiliki kekhususan, maka keberadaan pelabuhan perikanan harus merupakan wilayah kerja tersendiri dan tidak dapat disatukan dengan pelabuhan umum (Muchtar A, 1999). Pembangunan infrastuktur secara lengkap akan memacu perkembangan pembangunan kelautan.

 

Khususnya untuk Daerah Indonesia bagian Timur dimana terdapat potensi perikanan laut yang besar namun pemanfaatannya masih sangat rendah sangat membutuhkan pembangunan fisik pelabuhan perikanan maupun tempat pendaratan ikan berikut fasilitas yang diperlukan..

Kegiatan penangkapan ikan di laut sebagian besar masih berkisar di perairan pantai yang padat penduduknya seperti perairan Utara Jawa, Selat Bali, dan selat Makasar. Dengan demikian pemanfaatan sumberdaya perikanan laut selanjutnya dihadapkan kepada tantangan untuk dapat memanfaatkan sumberdaya yang optimal dan merata serta sekaligus dapat mengurangi tekanan/intensitas pemanfaatan secara berlebihan di daerah-daerah yang kritis.

 

Selain itu juga perlu meningkatkan pengoperasian di wilayah ZEE secara bertahap. Untuk itu perlu pengaturan zona. Dimana zona atau daerah-daerah yang sudah mengalami tekanan yang tinggi penangkapan harus mengurangi armada perikanannya sedang untuk daerah-daerah yang masih memiliki potensi yang besar namun memiliki sedikit armada kapal, harus mulai dilakukan penambahan armada.

 

Selain itu perlu dibangun armada-armada kapal perikanan yang besar yang sanggup beroperasi di daerah ZEE. Hal ini perlu agar potensi perikanan laut di daerah ZEE dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

Selain itu kebijakan eksport kapal-kapal bekas dapat dilanjutkan tetapi hal ini tanpa mematikan pengadaan kapal-kapal dalam negeri. Selain itu perlunya dorongan bagi pembangunan industri kapal perikanan dalam negeri dan meningkatkan kemampuan rancang bangun serta perekayasaan kapal dan alat penangkapan ikan.

 

Komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan perikanan laut, merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan di Sektor perikanan laut. Melihat rumitnya struktur kelembagaan yang ikut ambil bagian dalam menangani persoalan-persoalan perikanan laut membuat semakin banyaknya masalah-masalah yang timbul, untuk itu perlu penataan kembali lembaga-lembaga yang terkait dalam bidang perikanan laut sehingga wewenang dan fungsinya jelas dan optimal.

 

Perlunya sikap rendah hati dari setiap pimpinan lembaga untuk melepaskan capurtangannya dan menyerahkan kepada lembaga yang terkait.

 

Pembuatan perundang-undangan yang tepat serta pengawasan yang ketat akan menghasilkan pengelolaan sumberdaya laut yang efektif dan efisien tanpa merusak sumberdaya laut yang ada. Oleh karena itu sebelum pemerintah membuat perundang-undangan hendaknya diperlukan informasi dan data, serta kajian yang lengkap dan matang sehingga perundang-undangan yang berlaku menjadi sangat efektif untuk dilaksanakan.

 

Kegiatan pengawasan menurut Muchtar A, (1999) mutlak diperlukan dengan konsep monitoring, controlling dan survaillance (MCS). Pengawasan perlu dilakukan juga terhadap pemanfaatan sumberdaya ikan di ZEE oleh kapal-kapal ikan asing yang mendapat ijin untuk beroperasi di Perairan ZEEI, sehingga pencurian ikan oleh kapal asing dapat ditekan sedemikian rupa sehingga sumberdaya ikan tidak mengalami kerusakan.

 

Pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya manusia terus diupayakan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas sumberdaya manusia baik dari segi pola pikir maupun dalam ketrampilan, sehingga nantinya dapat memiliki wawasan ke depan serta dapat menguasi teknologi dan mempunyai inovasi menghadapi tantangan-tantangan jaman.

 

Masih menurut Muchtar A, untuk dapat meningkatkan kemampuan memanfaatkan sumberdaya perikanan laut, khususnya di perairan ZEE, diperlukan nelayan yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan teknis pengoperasian kapal besar..

 

Selain penguasaan teknologi seperti yang telah dikemukakan di atas, diperlukan juga teknologi pasca panen untuk mendapatkan produk yang berkualitas yang dapat oleh pasar internasional maupun lokal. Indonesia juga harus mengembangkan rekayasa kelautan dimana Indonesia dipacu untuk dapat menghasilkan peralatan yang dibutuhkan dalam bidang perikanan tanpa harus terus menerus mengadalakan peralatan buatan luar negeri.

 

Pengembangan ini dapat dilakukan secara bersama-sama antara instansi pemerintah, perguruan tinggi maupun swasta yang bergerak dalam bidang IPTEK kelautan secara menyeluruh. Selain teknologi yang terus ditingkatkan juga perlu diimbangi dengan sistem informasi dan data yang akurat bagi kepentingan nelayan maupun instansi terkait untuk pengambilan kebijakan.

 

Misalnya informasi mengenai daerah penangkapan ikan, potensi sumberdaya ikan di suatu perairan tertentu sehingga informasi-informasi ini dapat mengarahkan nelayan melakukan penangkapan. Untuk itu, marilah kita mencurahkan perhatian pada peluang dan potensi perikanan dan kelauatan yang kita punya. Akahkan potensi kita ini dinikmati oleh Negara lain ?. (***)