Peninjauan Masa Kerja
Pengumuman () 15 Juli 2013 09:41:47 WIB
PENINJAUAN MASA KERJA PNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman kerja pada pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang belum di perhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syarat-syarat:
- Status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak- banyaknya 8 tahun.
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saaat bekerja dipemerintah/swasta.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.