Macet, Longsor, Haruskan Ada Setiap Mudik ?
Artikel () 23 November 2016 14:33:23 WIB
Macet, Longsor, Haruskan Ada Setiap Mudik ?
Penulis ; Arzil
Sepertinya menarik juga untuk disimak penjelasan dari Pengamat Transportasi Publik Universitas Andalas (Unand) Dr Yossyafra dalam sebuah diskus
ke-4 temu alumni dan kongres Ikatan Keluarga Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) dengan tema Berwisata Lebaran Minim Kemacetan yang diadakan di sekretariat IKA Unand, Jalan Kis Mangunsarkoro Padang, kemarin ini.
Topik pembicaraan yang dibedah pada sesi diskusi itu nampaknya cukup aktual bagi Sumbar. Sebab jelang tibanya Lebaran, sejumlah ruas jalan di Sumbar sering mengalami kemacetan.
Ini akibat cukup banyaknya pemudik yang pulang kampung yang membawa serta kendaraannya, entah itu milik pribadi, kendaraan rental maupun angkutan darat seperti bus yang sengaja disewa secara bersama oleh para pemudik.
Pada diskusi yang juga dihadiri Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto itu, Yossyafra mengemukakan kemacetan saat Lebaran terjadi karena meningkatnya volume kendaraan mendekati daya tampung jalan, solusi yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas jalan.
Untuk meningkatkan kapasitas jalan itu menurut Yossyafra, diantaranya
dengan melakukan pelebaran di sisi kiri dan kanan, namun karena waktu sudah tidak memungkinkan dan butuh biaya besar ada alternatif yaitu melakukan pengerasan bahu jalan.
Kemudian langkah yang dapat diambil yaitu menghilangkan gangguan samping seperti pemakaian jalan untuk parkir kendaraan, pasar tumpah hingga hal-hal lain yang menyebabkan lalu lintas terhambat, kata dia.
Menurut hemat saya, apa yang disampaikan Yossyafra pada diskusi itu bisa saja dapat dilakukan dengan memberlakukan larangan parkir dan menertibkan pasar tumpah sehingga tidak ada lagi gangguan samping.
Namun, yang jadi pertanyaan, mampukah pemerintah daerah setempat menertibkan keberadaan pasar tumpah itu. Pasalnya, keberadaan pasar tumpah atau yang kita kenal sebutan di Sumbar ini yang hari balai atau hari pakan, sudah menjadi tradisi bahkan menjadi mata rantai ekonomi yang penting bagi sebagian masyarakat.
Di sana mengeliat perekonomian masyarakat, bahkan tidak dipungkiri perputaran uang yang terjadi di pasar tumpah (hari balai) itu tidak sedikit jumlahnya. Bisa dikatakan hampir menyamai bahkan mungkin lebih dari perputaran uang yang dibelanjakan pemudik saat pemudik singgah di daerah yang punya pasar tumpah tersebut.
Jadi menurut saya, sejatinya keberadaan pasar tumpah pada suatu daerah sebaiknya dilakukan penataan secara baik, jangan pakai istilah penertiban, sebab masyarakat yang beraktivitas di pasar tumpah mengkonotasikan penertiban itu dengan arti pelarangan bagi mereka yang berjualan di pasar tumpah, kendati aktivitas berdagang mereka di pasar itu kerap memunculkan kemacetan jelang Lebaran.
Dan bagi kendaraan yang parkir dibahu jalan, saya sependapat dengan saran pengamat transportasi Unand itu. Yossyafra meminta pemerintah lakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar aturan seperti larangan parkir di bahu jalan.
Sebab secara UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 dan juga PP Nomor 79/2013 tentang larangan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi. Tidak itu saja, dan UU Lalu Lintas tadi juga dimuat sanksi bagi pihak yang masih membandel parker di bahu jalan.
Jika sudah ada larangan parkir tapi pengendara masih membandel sebaiknya diderek saja sehingga memberi efek jera bagi yang lain.
Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukanoleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Di sisi lain, daerah rawan longsor pun menjadi permasalahan lainnya yang juga dihadapi pemudik di daerah Sumbar. Dari data yang rilis oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan ada 83 titik jalur mudik yang rawan terjadi tanah longsor selama masa mudik, antara lain Agam, Tanahdatar, Limapuluh Kota.
Kemudian Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman Barat, Pasaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan. Selain itu, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.
Mendapati cukup banyaknya daerah rawan di sepanjang jalur mudik di Sumbar itu, tentunya perlu kehatian-hatian kita untuk mencermatinya terjadi longsor di jalur tersebut, apalagi dengan kondisi cuaca yang kurang baik bahkan tidak bersahabat.
Sebab bukan tidak mungkin rawan bencana yang sudah ketahui sebelumnya, entah itu dari media cetak, elektronik atau pun pamflet yang dibuat oleh instansi terkait, bisa saja terjadi secara tiba-tiba.
Yang patut kita sikapi, sudah sejauh mana langkah antisipasi dilakukan pemerintah daerah, khususnya Pemprov Sumbar untuk bisa mengurai kemacetan pada titik-titik yang disebutkan diatas.
Nah, semoga saja dalam menyambut mudik Lebaran tahun ini Sumbar terbebas dari bencana yang kita khawatirkan. (***)