Ayo Berani Bersih-bersih

Artikel () 23 November 2016 14:10:11 WIB


Ayo Berani Bersih-bersih !

Oleh : Arzil                                                                                                                                    

Dalam ensiklopedia atau Wikipedia bahasa Indonesia, Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri.

Serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut; perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Begitu besar dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi itu, maka wajar kejahatan lewel ini masuk kategori Extraordinary crime. Kendati sudah dinyatakan secara tegas kategorinya, namun perilaku dan juga tindakan korupsi masih tetap saja terjadi.

Menghindari tumbuh suburnya tindakan korupsi itu, khususnya di Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumbar lalu mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama-sama Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumbar dan juga pemerintah kabupaten kota di Sumbar dalam menciptakan cara peluang tindak pidana korupsi di daerah, dan juga di provinsi.

Dari pemberitaan sejumlah media terbitan Padang, hari ini (Kamis, 25/8), menuliskan bahwa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan korupsi harus dilawan dan dihabiskan. Pasalnya, korupsi merupakan kegiatan yang ditentang secara universal dan sangat merugikan negara.

Bagi Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas, Arief Paderi memberi apresiasi komitmen Pemprov dan pemkab pemko se-Sumbar dengan KPK dalam hal supervisi pencegahan korupsi. Meski begitu, Arief meminta komitmen ini diharapkan tak sekadar slogan.

Apa yang disebutkan Gubernur Irwan Prayitno patuta didukung sepenuh secara bersama. Mengingat komitmen itu butuh dukungan bersama semua pihak, terlebih bagi perangkat eksutif dan legislatif di daerah.

Soalnya, komitmen bersama yang ditandatangani gubernur Sumbar dengan KPK kemarin itu, mengindikasikan adanya perselingkuhan “jahat” diantara dua lembaga itu.

Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa sebagian besar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan cara negosiasi. Sebab data yang dihimpun KPK, titik rawan korupsi terjadi pada tiga sektor. Yaitu, perencanaan dan pengelolaan APBN/APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan perizinan. 

Dalam perencanaan dan pengelolaan APBN/APBD, masih menurut Alexander Marwata, korupsi terjadi karena adanya negosiasi. Begitu juga pengadaan barang dan jasa, sekitar 80-90 persen dilakukan dengan negosiasi. d

Bahkan dalam proses perencanaan anggaran itu, terdapat 5 aspek yang mewarnai atau peluang terjadikan persilingkuhan korupsi itu, yaitu top downbottom up, partisipasi, teknokrasi, dan politik.

Proses top down, anggaran yang digelontorkan dari pusat ke daerah sudah diatur (given), sedangkan bottom up, sejauh ini hanya formalitas, karena proses partisipasi dalam perencanaan yang dilakukan bukanlah proses negosiasi, namun hanya sosialisasi dan penyampaian informasi publik.

Dan kenyataan yang sering terlihat, kehadiran masyarakat belum dilibatkan dalam perencanaan secara utuh dari awal, dan hanya diberi sosialisasi hasil dari perencanaan yang sudah terbentuk.

Karena itu, Gubernur Irwan Prayitno sangat setuju dengan konsep dan langkah KPK dalam mendorong pemerintah daerah memanfaatkan teknologi sistem informasi penerapan best practice (praktik terbaik) tata kelola pemerintahan.

Salah satunya, lewat sistem berbasis elektronik, selain itu membenahi sikap aparatur juga sangat diperlukan dilakukan . Aparatur itu harus bersih dan menjaga sikap agar tidak terlibat praktik korupsi.

Satu hal lagi yang perlu ditunjukan kepada masyarakat bahwa pemprov, pemkab maupun pemko benar-benar berkomitmen yang memberantas korupsi di daerahnya yakni pemerintah daerah di masing-masing level memberi teladan, serta memanfaatkan dukungan publik melalui berbagai sarana.

Sudah barang tentu, publik tidak akan begitu saja percaya kepada kesungguhan pimpinan jika tidak ada bukti teladan dan kinerja kebijakan yang faktual. Dalam upaya menciptakan sistem pelayanan publik yang optimal melalui pelayanan satu pintu, misalnya, formula efisiensi dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan langkah yang langsung bermanfaat bagi masyarakat. (***)