Produk Pertanian Bersertifikat Diincar

Pertanian YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 20 April 2015 06:01:39 WIB


PANGAN segar hasil pertanian saat ini sudah menjadi tuntutan konsumen. Pangan yang tercemar pestisida, tidak laku lagi di pasaran. Konsumen menginginkan pangan segar itu benar-benar bebas dari bahan kimia. Jaminan ini, terletak pada bersertifikat atau tidaknya pangan segar tersebut.

"Pangan yang tercemar pes-tisida member dampak negative pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya. Beberapa penelitian sudah memperlihatkan hasil demikian. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengendalikan pemakaian bahan kimia dalam budidaya tanaman,” kata Gubernur Irwan Prayitno.

Dalam konteks pengendalian itu, pemerintah membentuk Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan baik di Pusat maupun daerah (OKKPP dan OKKPD). Di Sumbar, OKKPD berada pada Unit Pelaksana Teknis Badan – Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan (UPTD-BPSMP) Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumbar.

Melalui keputusan gubernur nomor 521-367-2012 tanggal 2 Mei 2012, dipertegas, BKP Sumbar sebagai SKPD yang berwenang dalam penanganan keamanan pangan segar. SKPD ini mesti mendukung pelaksanaan operasional OKKP-D, seperti penguatan kelembagaan, pemantauan keamanan pangan segar, sertifikasi dan pelabelan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar, Ir H Efendi MP menjelaskan, lembaga ini salah satu tugasnya menerbitkan Sertifikat Prima 2 dan 3. Sertifikat Prima 3 diberikan kepada petani / kelompok tani yang telah menerapkan system jaminan mutu hasil pertanian. Kriteria produk yang dihasilkan aman dari residu pestisida. Sedangkan Prima 2 merupakan jaminan produk aman dan bermutu.

"Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk menjamin produk pertanian memenuhi standar yang ditetapkan (SNI pertanian). Sertifikasi produk pertanian (sayur dan buah) dilakukan oleh BPSMP," kata dia. Selain menentukan jaminan mutu hasil pertanian, sertifikasi juga salah satu cara meningkatkan daya saing produk di pasaran. Produk yang bersertifikat dapat memasuki wilayah / negara yang meminta persyaratan teknis bagi komoditi yang masuk.

Misalnya salak pondoh Yogyakarta. Salak kini sudah memiliki Serfitikat Prima 3, sehingga gampang menembus pasar China dan pasar dunia lain yang sangat ketat dalam memasok komoditi pangan segar, baik sayuran maupun buah. Tahun lalu, setidaknya diterbitkan 30 sertifikat prima, meliputi jeruk siam sebanyak 20 serfifikat untuk 20 kelompok tani di Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.

Sebanyak 10 sertifikat lagi untuk 10 kelompok tani untuk komoditi bawang daun, wortel, cabai merah, terung dan kol bunga. Semuanya berada di Nagari Taluak IV Suku, Cingkariang, Sungai tanang dan Nagari Pakansanayan, Kecamatan Banuhampu. Masa berlakunya sertifikat ini selama tiga tahun, kemudian untuk diperpanjang dicek lapangan dan diuji labor kembali.

Sejak 2010 hingga 2014, setidaknya 130 Sertifikat Prima 3 yang diterbitkan UPTB-BPSMP untuk sejumlah komoditi sayuran dan buah dari beberapa kelompok tani pula yang tersebar di sejumlah kabupaten / kota. Tahun ini, direncanakanakan menerbitkan 30 Sertifikat Prima 3 lagi untuk komoditi buah dan sayuran.

Tahapan sertifikasi itu meliputi, penyampaian permohonan sertifikasi, penunjukan tim auditor dan inspektor, penyampaian informasi tim auditor kepada pelaku usaha dan pelaksanaan penilaian oleh tim auditor, serta penyampaian laporan hasil penilaian oleh tim auditor dan inspektor.

Kemudian, pembahasan hasil penilaian oleh Komisi Teknis Penyampaian rekomendasi sertifikasi dari Panitia Teknis Penyampaian sertifikat kepada pelaku usaha pangan segar hasil pertanian pelaksanaan survailen.

Efendi mengakui, system dan mekanisme pengawasan mutu dan keamanan pangan segar masih jauh dari harapan masyarakat. Hadimya UPTB-BPSMP, diharapkan secara kualitatif pangan segar (sayuran dan buah) yang beredar dapat lebih terjamin, baik mutu maupun keamanannya dari berbagai residu pestisida dan zat aditif berbahaya lainnya.

Begitu pula, sertifikat mutu pangan segar yang kian dirasakan penting oleh produsen.  Sertifikat ini merupakan jaminan pemerintah terhadap produk pangan segar yang diproduksi masyarakat atau pelaku usaha.

Kendati selama ini, produk pangan segar tak bersertifikat lancar proses pemasaran, kedepan, tak berlaku lagi. Apalagi sekarang sudah memasuki era pasar bebas Asean (MEA) yang mau tak mau menuntut pangan segar itu bermutu dan bersertifikat. Sejumlah provinsi di negeri ini, termasuk luar negeri sudah menerapkannya.

"Yang dibutuhkan adalah pangan segar bersertifikat. Makanya kita imbau masyarakat dan pelaku usaha, untuk melaksanakannya. Ini juga demi mereka juga. Kan sayang,  pasar mereka sudah lancer dan jelas, tapi kedepan, terhambat gara-gara sertifikat. Untuk mencari pasar baru, butuh proses lagi,” imbuhnya.

Atas komitmen dan keseriusan Sumbar dalam menerapkan system jaminan mutu dan keamanan pangan, OKKP Pusat memberikan sertifikat verifikasi kepada Pemprov Sumbar, 3 Desember 2010 di Bali. Tiga tahun kemudian, sertifikat reverifikasi dari OKKP Pusat ini kembali didapatkan Sumbar, 10 Oktober 2014 di Jakarta. Hanya tujuh provinsi yang mendapatkannya dari 34 provinsi.

Bahkan saat penyerahan sertifikat pada bulan mutu pertanian, Gubemur Irwan Prayitno menerima penghargaan keamanan pangan dari Menteri Pertanian, 10 Oktober 2014. Reward yang diberikan ini tidak terlepas dari upaya gubemur bersama jajarannya terkait keamanan pangan di daerah ini.

”Rabu (16/4), rombongan dari Jawa Barat juga dating ke OKKPD Sumbar untuk studi banding, melihat bagaimana pelaksanaan dan proses sertifikasi produk pertanian, keamanan pangan hingga mengkoordinasikan dengan dinas-dinas terkait," tambah Kepala UPTB- BPSMP, Ir. Rina Sriyanti.