PERSYARATANPENGAJUAN KARTU ISTRI/SUAMI (KARIS/KARSU)
Pengumuman () 15 Juli 2013 10:07:51 WIB
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU ISTERI / SUAMI (KARIS / KARSU)
KARPEG/KARIS/KARSU
KARTU ISTRI
1.SURAT PENGANTAR DARI PIMPINAN UNIT KERJA
2.FOTOCOPY SURAT NIKAH (Dilegalisir KUA / Pejabat Pengelola Kepegawaian)
3.FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR
4.PAS PHOTO SUAMI / ISTERI UKURAN 2X3 cm SEBANYAK 3 LEMBAR
5.MENGISI FORMULIR LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA YANG DITUJUKAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
6.MENGISI DAFTAR KELUARGA (UNTUK YANG MENIKAH SEBELUM TAHUN 1983)
7.MENGISI FORMULIR LAPORAN PERKAWINAN JANDA / DUDA YANG DITUJUKAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
8.FOTO COPY SURAT CERAI / SURAT KEMATIAN
9.SURAT KETERANGAN POLISI BAGI KARTU YANG HILANG
DISAMPAIKAN SEBANYAK 2 (dua) RANGKAP YANG DILEGALISIR OLEH PEJABAT YANG MELAKSANAKAN FUNGSI KEPAGAWAIAN PADA SKPD