16 NOVEMBER MENDATANG SABER PUNGLI SUMBAR DILUNCURKAN
Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 27 Oktober 2016 19:25:19 WIB
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumatera Barat (Sumbar) akan diluncurkan pada 16 November 2016 setelah semua persiapan selesai dikoordinasikan.
"Hari ini kita mulai rapat persiapan dengan semua lembaga dan instansi yang terkait. Peluncurannya 16 November," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat peningkatan pelayanan publik di aula gubernuran, Kamis (27/10).
Ia membantah pembentukan tim tersebut dikatakan lambat, karena instruksi presiden dalam pertemuan dengan gubernur satu minggu lalu, tim dibentuk tiga bulan setelah pertemuan itu.
"Presiden berpesan, untuk tahap awal biar pihak kepolisian yang bekerja. Setelah tiga bulan baru dibentuk tim saber pungli," ungkapnya.
Namun kemudian muncul kebijakan baru, pembentukan tim tidak perlu menunggu tiga bulan. Pada 16 November 2016 sudah harus terbentuk.
"Karena ada kebijakan ini, kita langsung mengadakan pertemuan sekarang sebagai persiapan untuk membentuk tim tersebut," katanya.
Menurut Irwan, sesuai pesan presiden, pungutan liar jangan dipandang dari besar nominalnya, tetapi lihat dari aktivitasnya yang jelas-jelas melanggar aturan.
"Jadi, meskipun hanya seribu atau lima ribu, asal itu pungli, tidak boleh dilakukan. Kalau kedapatan tetap dilakukan, pecat," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh abdi negara meskipun berlainan instansi dan lembaga, adalah pelayan rakyat. Karena itu harus bisa memberikan pelayanan terbaik pada rakyat.
"Jangan rakyat malah dipungli," katanya.
Sementara itu Kapolda Sumbar Brigjen Pol Drs Basarudin mengatakan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas pungutan liar sudah jelas.
"Secara internal telah kita lakukan. Ke depan akan dibentuk pula tim satgas saber pungli untuk memberantas pungutan lintas instansi," katanya.
Ia menilai pembentukan tim itu sangat positif dan dijadikan moment untuk menghilangkan pungutan liar pada setiap instansi pelayanan publik.
Tim saber pungli itu menurutnya dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain mengikutsertakan pemerintah daerah dan Polri, tim juga terdiri instansi lain seperti POM TNI