GUBERNUR RESMIKAN Plt. WAKO PAYAKUMBUH DAN Plt. BUPATI MENTAWAI

GUBERNUR RESMIKAN Plt. WAKO PAYAKUMBUH DAN Plt. BUPATI MENTAWAI

Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 26 Oktober 2016 19:17:24 WIB


Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno melaksanakan peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah  Walikota Payakumbuh dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.13-9979 tahun 2016 dan 131.13-9982 tahun 2016 tentang penunjukan pelaksana tugas Walikota Payakumbuh dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan memberikan amanat Plt Walikota Payakumbuh kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar Priadi Syukur dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar Syafrizal mengisi jabatan Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai bertempat di Audiotorium Gubernuran, Rabu (26/10).
 
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, penunjukan Plt merupakan amanah konstitusi undang-undang yang diberikan, dikarena kepala daerah saat ini akan maju mengikuti pilkada 2017 dan menjalankan cuti untuk melaksanakan kampanye, sehingga untuk mengisi kekosongan itu maka ditunjuklah Pelaksana Tugas (Plt) supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan semestinya. 
 
"Di Sumbar akan ada dua pilkada yakni di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai  yang juga bakal diikuti kepala daerah saat ini untuk kembali maju, sehingga mereka harus menjalankan cuti karena mesti mejalani kampanye  Pilkada serentak tahun 2017 dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, maka ditunjuklah Plt dari Mendagri untuk mengisi kekosongan pimpinan kepala daerah," ujar Irwan.
 
Sambungnya, tak hanya untuk menjalankan roda pemerintahan. Plt yang ditunjuk untuk memimpin daerah yang mengikuti pilkada tersebut, mesti juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak baik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Plt harus dapat menjaga netralitas pilkada 2017," tuturnya.
 
Lanjutnya, pilkada ini sama dengan tahun 2015 lalu, yang membedakan hanya daerah pengikut yang saat ini hanya dua daerah di Sumbar, sedangkan tahun 2015 ada 13 daerah. "Walaupun hanya dua daerah kita mesti tetap mensukseskan pilkada serentak 2017 ini," ulasnya.
 
Selain itu, Plt nantinya juga berhak untuk menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, serta melakukan pengisian dan pengantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah juga mesti mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
 
Tak hanya itu Plt, kata Irwan mesti menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. "karena masa pilkada merupakan hal yang sangat rawan, jadi Plt mesti menjaga kondisi tetap aman dengan tetap berkoodinasi dengan pihak terkait," himbaunya.
 
Irwan juga menambahkan, kepada Plt mesti bekerja dengan penuh tanggung jawab meskipun harus merangkap dua jabatan sekaligus. "Dua pekerjaan mesti dilakukan, baik di Provinsi dan Daerah, tapi itu merupakan amanat sebagai abdi negara dalam melayani masyarakat dan harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan mesti dilaporkan kepada gubernur," tukasnya.