PERTEMUAN PENGUATAN PENGASUHAN ANAK BALITA MELALUI TAMAN ANAK SEJAHTERA (TAS)

Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 29 September 2016 14:36:26 WIB


PERTEMUAN PENGUATAN PENGASUHAN ANAK BALITA MELALUI TAMAN ANAK SEJAHTERA (TAS) TAHUN 2017

 

Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan PERTEMUAN PENGUATAN PENGASUHAN ANAK BALITA MELALUI TAMAN ANAK SEJAHTERA (TAS) Tahun 2017. Pertemuan ini diadakan di Fave Hotel Padang pada tanggal 16 s.d 17 September 2016 yang diikuti oleh Taman Anak Sejahtera yang ada di Provinsi Sumtera Barat dan Dari Dinas Sosial dari Kab/Kota yang berjumlah 40 orang. Kegiatan ini diadakan dengan menggunakan Dana APBD (Dekonsentrasi) pada Bidang Rehabilitasi Sosial

Taman Anak Sejahtera merupakan salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak berusia dibawah 8 (delapan) tahun. Taman Anak Sejahtera dibentuk dan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga kesejahteraan sosial yang didirikan oleh masyarakat.

Pengasuhan dan perlindungan anak mencakup kegiatan pemenuhan kebutuhan esensial anak melalui proses pemeliharaan, perawatan, bimbingan, pendidikan, dan pembinaan secara berkesinambungan agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, spritual maupun sosial, serta dapat berpartisipasi secara aktif sesuai dengan harkat, dan martabat kemanusiaan.

Taman Anak Sejahtera (TAS) merupakan bagian integral dari sejarah yang cukup panjang diawali dengan keberadaan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang embrionya bermula dari tahun 1963. Perkembangan selanjutnya, TPA mengakomodir kepentingan para ibu yang bekerja. Diresmikan pada tahun 1967 dengan nama Tempat Penitipan Anak. Keberadaan TPA berkembang pesat dan meluas melayani masyarakat sampai dengan tahun 1993.

Berbagai polemik muncul terkait dengan istilah Tempat Penitipan Anak yang berkonotasi tempat pembuangan sampah. Memunculkan kesadaran untuk segera menepisnya. Melalui langkah strategis, aktif progresif Kementerian Sosial melakukan terobosan baru dengan Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB). Taman Penitipan Anak, disempurnakan menjadi Taman Balita Sejahtera. Untuk mengakomodasi anak-anak yang berada dalam rentang usia antara balita sampai usia 8 tahun dibentuk suatau wahana kesejahteraan sosial yang disebut Taman Anak Sejahtera (TAS). Fungsi lembaga ini selain sebagai wahana penitipan anak balita, juga diperuntukkan bagi anak-anak sampai dengan usia di bawah 8 tahun. Kenyataan faktual saat ini menunjukkan bahwa anak-anak diatas usia balita sering kali terabaikan karena ketiadaan wahana yang dapat memberikan pengasuhan dan perlindungan setelah usai jam sekolah.

Fungsi ini memberi peluang kepada orang tua yang berhalangan untuk waktu tertentu, dapat memanfaatkan Taman Anak Sejahtera tanpa rasa takut atas resiko dari tindak kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

Sampai saat ini di Provinsi Sumatera Barat baru ada 3 (tiga) Taman Anak Sejahtera (TAS) yang terdaftar di Dinas Sosial yaitu :

  1. Taman Anak Sejahtera (TAS) Timbulun Permai di Painan Kabupaten Pesisisr Selatan
  2. Taman Anak Sejahtera (TAS) Tiara Bunda di Painan Kabupaten Pesisir Selatan

       3. Taman Anak Sejahtera (TAS) Daarul Hikmah di Pauh Kambar Kabupaten Padang Pariaman  

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :

  1. Lembaga Taman Anak Sejahtera (TAS) yang bermanfaat bagi anak balita dalam memberikan pengasuhan
  2. Pengelola Taman Anak Sejahtera (TAS) yang meningkat dan memahami pengasuhan anak balita
  3. Tenaga pengasuh lebih trampil dalam melaksanakan pengasuhan sesuai standar yang berlaku.