Pentingnya Intelijen Ditubuh Satpol PP

Pentingnya Intelijen Ditubuh Satpol PP

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 28 September 2016 00:59:01 WIB


PENTINGNYA INTELIJEN DITUBUH SATPOL PP

 Oleh : Novear Amin Ario

 

 

Sejak dahulu peran intelijen sangat penting kedudukannya dalam konteks pertahanan dan juga keamanan suatu daerah, karena pemanfaatan intelijen dalam setiap operasi merupakan hal mutlak. Penggunaan peran intelijen sebagai penyedia informasi yang bersifat strategis merupakan kekuatan yang tak diragukan lagi potensinya untuk meraih kemenangan. Strategi intelijen potensial dipraktikkan dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional.

Dalam kitab perang yang ditulis oleh Sun Tzu (seorang ahli strategi perang Tiongkok), Tzu (2000: 11) tentang intelijen dalam bukunya “The Art of War” adalah: “If you know the enemy and know yourself, you need not fear the result of a hundred battles. If you know yourself but not the enemy, for every victory gained you will also suffer a defeat. If you know neither the enemy nor yourself, you will succumb in every battle”. Siapa yang memahami diri sendiri dan diri lawan secara mendalam, berada dijalan kemenangan pada semua pertempuran. Siapa yang memahami diri sendiri, tetapi tidak memahami lawannya, hanya berpeluang sama besarnya untuk menang (dengan lawannya). Siapa yang tidak memahami dirinya sendiri maupun lawannya, berada pada jalan untuk hancur dalam semua pertempuran.

Gagasan ini terus berkembang untuk mengungkap bagaimana upaya mendapatkan informasi, kemudian bagaimana menganalisa informasi sehingga dapat diketahui dengan pasti resiko, rencana lawan dan kemungkinan hambatan yang bersifat non teknis. Jadi kesimpulannya keberhasilan dari suatu peperangan akan ditentukan oleh kesuksesan dari operasi intelijen.

Untuk itu perlu upaya deteksi dini dengan mencari dan menemukan potensi permasalahan, serta analisa dan melaksanakan cegah dini atau penanggulangan dini setiap permasalahan yang timbul pada Pemilihan Umum di Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian tugas dari Intelijen Daerah.

 

A. PERLUNYA KEBERADAAN INTELIJEN DI SATPOL PP

 

Selama ini kondisi keamanan Sumatera Barat terlihat kondusif, aman dan tentram berkat tercipta kerja sama yang baik antara pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat. Kondisi ini harus terus dipertahankan dengan peningkatan kewaspadaan agar potensi konflik bisa diredam secara lebih dini. Permasalah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan dengan baik, karena Pemerintah daerah bersama jajaran TNI/Polri selalu merespon dengan cepat, tepat dan tegas dalam menyelesaikan semua permasalahan di masyarakat.

Respon yang cepat dan tepat ini dapat dilaksanakan apabila komunikasi antar pihak dilakukan secara intensif. Selain mengandalkan seluruh tingkatan aparatur pemerintahan mulai tingkat paling bawah desa/kelurahan dan camat,  dukungan optimal aparat keamanan juga sangat diperlukan. Melalui komunikasi dan informasi yang dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan tindakan cepat dan tepat serta kesigapan semua pihak maka  konflik yang lebih meluas selalu dapat dicegah. 

Kepala Daerah selaku Ketua Tim Terpadu tingkat daerah agar segera menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan di daerahnya dengan berpedoman pada rencana aksi terpadu nasional, dengan bekerjasama dalam menciptakan keamanan dengan keterlibatan masyarakat sesuai dengan peranan dan tanggung jawab masing-masing. Dengan begitu, kondisi daerah akan selalu terpantau dan jangan menunggu permasalahan muncul baru bertindak.

 

1. Keberadaan Satpol PP

Sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah pasal 6 ayat (1) dan (2) keanggotaan Kominda Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat unsur Intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Imigrasi, Bea dan Cukai, Pajak, Perbankan dan unsur terkait lainnya. Pada kata unsur terkait lainnya dapat diartikan keterlibatan Satpol PP disini, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dan lampiran Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, sudah jelah bahwa tugas pokok dari Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Intelijen Satpol PP harus tergabung dalam KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah)”berperan melakukan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan Daerah.

Keberadaan intelijen dalam organisasi Satpol PP sangatlah penting untuk menghasilkan informasi lebih mengarah pada spesifikasi sasaran operasi, dan mereka tidak melakukan operasi intelijen seperti hakikatnya intelijen. Apa yang mereka lakukan adalah penyelidikan dan penyidikan atas suatu pelanggaran hukum, seperti pelanggaran Peraturan Perundang – Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan peraturan lainnya yang melanggar hukum.

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Apalagi tantangan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kedepan akan semakin berat. Konflik horizontal, konflik vertikal, terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat dan kekayaan negara harus dapat ditangani secara koordinatif, komprehensif, dan professional.

Sebagian besar masyarakat luas mengetahui istilah intelijen memiliki ciri tertentu, yaitu prinsip kerahasiaan “clock and dagger” (matel panjang dan belati), bahkan sering disamakan dengan spionage yang serba tertutup. Mungkin kebanyakan orang menyangka keberadaan organisasi intelijen semata-mata hanya untuk kepentingan pemerintah atau elit politik yang berkuasa. Hal ini merupakan kekeliruan persepsi yang sangat membahayakan bagi nama baik sebuah organisasi intelijen.

Keberadaan dan aktivitas Intelijen Satpol PP memang belum ada diatur oleh Negara, namun tidak terlepas dari tugas dan fungsi dari Satpol PP itu sendiri yang merupakan sebagai aparat Penegak peratutan Daerah yang tugasnya mempunyai resiko cukup tinggi, karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Perlu adanya Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah tentang Intelijen Satpol PP sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Satpol PP yang menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan

terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Satpol PP kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

 

2. Peran Intelijen Satpol PP

Peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun teknik dan mekanisme kerjanya sama dengan intelijen Militer atau Polri dan organisasi lain, teknik, mekanisme kerja, sistem analisa dan produk yang dihasilkan organisasi intelijen di manapun di dunia adalah sejenis, yaitu berupa hasil olah analisa berdasarkan data-data yang akurat dan tepat serta disampaikan secepat mungkin kepada para pengambil keputusan (dalam hal ini pimpinan tertinggi) seperti Kepala Negara dan Kepala Daerah.

Tugas umum intelijen adalah mengumpulkan, menganalisa dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terbaik untuk mencapai tujuan.

Tujuan dibentuknya intelijen di Satpol PP adalah mengamankan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar mampu menciptakan rasa aman, bebas, damai dan tentram dari ancaman keamanan bagi masyarakat dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan Intelijen dan mengurangi ketidak-pastian dan mencegah ancaman keamanan Daerah. Dengan fungsi sebagai berikut :

  • Melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan daerah.
  • Melakukan upaya deteksi dini dengan mencari dan menemukan potensi permasalahan, serta analisa.
  • Melaksanakan cegah dini atau penanggulangan dini setiap permasalahan yang timbul.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak eksekutor dan sesama Kominda.
  • Tetap menghormati hukum, nilai demokrasi dan HAM

 

3. Peran, Tujuan dan Fungsi

Intelijen Satpol PP berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan masyarakat.

Tujuan Intelijen Satpol PP adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan Masyarakat.

Sedangkan fungsi dari Intelijen Satpol PP adalah :

  1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
  2. Penyelidikan terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
  3. Pengamanan terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan masyarakat.
  4. Penggalangan terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan masyarakat.
  5. Dengan harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

Intelijen Satpol PP mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Penegak Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, perlu dilengkapi dan diberikan sumber daya, kemampuan dan wewenang untuk menyelenggarakan proses manajemen dan aktivitas intelijen yang menjadi tugas dan fungsi.Kegiatan atau Operasi, yaitu serangkaian aktivitas yang berupa penyelidikan, pengamanan atau penggalangan yang dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup, karena tugas anggota Pol PP kebanyakkan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

 

B. SISTEM PERINGATAN DINI

 

Peran intelijen secara prinsip adalah melakukan deteksi dini dan peringatan dini. Intelijen akan mencari data dan mengolahnya menjadi informasi intelijen yang akan digunakan oleh pengambil keputusan. Informasi yang diperoleh intelijen adalah informasi yang bersifat deteksi terhadap ancaman. Informasi tersebut dapat berguna sebagai suatu peringatan dini kepada pengguna untuk mengambil keputusan/tindakan untuk mencegah ancaman tersebut terjadi.

Istilah Sistem Peringatan Dini digunakan untuk menggambarkan sebuah inisiatif "yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data secara sistematis, perumusan rekomendasi, termasuk risiko penilaian dan berbagi informasi, dengan metode   kuantitatif, kualitatif atau campuran keduanya”. (Austin 2004: 2).

Pengertian Sistem Peringatan Dini adalah pengumpulan dan analisa data/informasi yang diperoleh dari wilayah perhatian atau sasaran, secara disistematisasi, dengan tujuan mengantisipasi perkembangan lingkungan dan sasaran (lawan dan atau pesaing, adversaris), untuk mengurangi ketidak-pastian, mencegah pendadakan, mengembangkan respon/tindakan, memberikan pilihan/opsi tindakan bagi pengambilan keputusan.

Dengan sistem peringatan dini seperti itu, didalamnya terkandung pengertian adanya tindakan awal yang mengacu pada “tindakan pencegahan” atau “tindakan respon awal”. Istilah ini tidak dalam arti spesifik atau sempit tetapi ini mencakup proses konsultasi, pembuatan kebijakan, perencanaan, dan tindakan untuk mengurangi atau menghindari konflik bersenjata. Proses ini meliputi diplomatik, politik, militer, keamanan, penegakan hukum, kemanusiaan dan pembangunan/kegiatan ekonomi . Sekalipun definisi peringatan dini seakan sempit, namun lingkup kerjanya seringkali jauh lebih luas. Biasanya peringatan dini melingkupi pengumpulan informasi, monitoring sasaran, pengolahan informasi, penilaian, penyajian.

Sistem Peringatan Dini (EWS = early warning system) dalam penanganan konflik, dipahami sebagai "suatu proses berkomunikasi penilaian tentang ancaman secara dini untuk para pengambil keputusan guna mengambil tindakan pencegahan, apa pun hasilnya, yang itu biasanya terancam gagal; atau untuk mengelola konflik sedemikian rupa sehingga dampak/konsekuensi terburuk ”dapat diperkecil".

Tujuannya adalah untuk mendeteksi tanda-tanda eskalasi konflik dan memberikan peringatan tepat pada waktunya (peringatan dini) dalam rangka memulai tindakan pencegahan (respon dini, tindakan awal)

 

C. FUNGSI PENDUKUNG KEAMANAN DAERAH

 

Fungsi Intelijen dalam mendukung keamanan di daerah dengan kemapuannya mencari informasi, dapat menggunakan kemampuan personel intelijen Satpol PP dan sumber daya jaringan yang luas untuk melakukan deteksi dini. Deteksi dini yang dihasilkan oleh petugas intelijen ini dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk pencegahan terjadinya pelangaran.

Dalam lingkup pengelolaan sistem pengamanan suatu objek, tanpa melihat besar kecilnya objek pengamanan sedikit banyaknya peran intelijen sangat dibutuhkan. Jika kita berbicara Pengamanan adalah sebuah sistem, yang berarti didalamnya terdapat perencanaan, organisasi, pengawasan dan evaluasi, dalam hal ini intelijen menempati fungsi peran yang sangat penting dalam tahapan tersebut.

Perencanaan dimaksud adalah pada saat proses penyusunan tahapan-tahapan kerja dimana sebelumnya membutuhkan pengamatan khusus terhadap kondisi objek dimaksud dan mengidentifikasinya apa yang menjadi kelemahan, kerawanan atau kesalahan yang terjadi, sehingga dapat dicarikan solusi dan antisipasinya berupa kebijakan atau aturan-aturan pelaksanaan (SOP). Tugas pengamatan, pengumpulan informasi data, identifikasi dan pengklasifikasian merupakan bagian fungsi tugas intelijen.

Sistem operasional pengamanan dapat berjalan secara sistematik dan terorganisasi atau terkendali dengan baik sesuai rencana. Peran intelijen Satpol PP mengambil posisi penting sebagai pendukung operasional, lebih cenderung dalam bentuk Operasi pengamanan tertutup (clan-destine activities) dan penggalangan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

Dalam aktifitas hariannya intelijen Satpol PP ditempatkan menjadi garis terdepan dalam pelaksanaan pengamanan, sehingga kesuksesan penanganan fisik keamanan bukan dinilai dari seberapa kuat personil dan keberhasilan penanganan kasus-kasus besar (misalnya ancaman atau bahkan kerusuhan). Apabila sistem intelijennya kuat, sumber-sumber masalah sudah dapat dideteksi sedini mungkin dan dapat diantisipasi sebelum menjadi masalah, paling tidak gejolak yang akan timbul dari sumber masalah dapat diredam sekecil dan sedini mungkin.

Tindakan intelijen juga dapat dinilai sukses dari bagaimana ‘Penggalangan’ dilakukan, yaitu mengkodisikan keadaan sekitar menjadi bagian dari unsur pengamanan pada batasan tertentu. Sesuatu yang diindentifikasikan sebagai sumber masalah dapat dinetralisir bahkan menjadi pendukung di ‘Ring luar’ dalam fungsi pengamanan. Jadi personil keamanan dikondisikan sekecil mungkin terjadi kontak fisik langsung dengan gejolak dengan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas intelijen di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, kegiatan operasional Penegakan Peraturan Daerah keteriban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Kegiatan operasional Satpol PP dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi, mengamankan obyek/aktivitas tertentu, serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan tugas Pol PP lainnya. Kegiatan operasional Satpol PP dapat dilaksanakan secara terbuka maupun secara tertutup.Penyelidikan merupakan upaya mencari dan mengumpulkan bahan informasi. Pengamanan merupakan upaya mengamankan organisasi agar tidak menjadi sasasaran lawan. Penggalangan merupakan upaya untuk menciptakan kondisi dan situasi yang menguntungkan organisasi.

Penyelidikan dalam operasional di lapangan adalah kegiatan yang merupakan bagian integral fungsi intelijen untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data (bahan keterangan) dan menyajikan informasi sebagai usaha penginderaan dan peringatan dini bagi pimpinan Satpol PP, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional Satpol PP sehingga hasilnya berguna/diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satpol PP. Penyelidikan dilakukan untuk mencari, menggali, dan menggumpulkan data selengkap mungkin dari berbagai sumber, baik itu sumber terbuka maupun tertutup melalui kegiatan yang juga terbuka maupun tertutup, kemudian data tersebut diolah menjadi produk intelijen yaitu informasi yang siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau tindakan.

Pengamanan dalam konteks operasional di lapangan adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan  intelijen yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok Satpol PP yang dilaksanakan dengan menerapkan prosedur, metode, tehnik dan taktik berupa langkah-langkah pencegahan dan penindakan baik langsung, terbuka ataupun tertutup yang terhadap segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi berupa penyimpangan norma-norma untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan, serta yang dapat diperkirakan akan menghambat kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah, dan warga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib dan tentram. Pengamanan adalah upaya, langkah, dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mangamankan suatu lingkungan beserta dengan segala isinya agar tercipta suasana aman dan tertib serta mensterilkan dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

Penggalangan dalam operasional di lapangan adalah semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah oleh sarana-sarana intelijen, khususnya untuk menciptakan dan atau merubah suatu kondisi di daerah tertentu/lawan, dalam jangka waktu tertentu yang menguntungkan, sesuai kehendak atasan berwenang. Penggalangan adalah upaya, langkah, dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan membina, mengarahkan dan mengkondisikan suatu lingkungan dengan segala potensinya agar tercipta kondisi yang kondusif.

 

a. Tugas Pokok

Sebagai Mata dan Telinga Satuan Polisi Pamog Praja yang berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

b. Fungsi  

Penyelidikan, Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, terutama penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

c. Visi

Menjadi Intelijen Satuan Polisi Pamong Praja yang profesional, dengan memberikan informasi akurat, dan pencegah efektif, setiap gangguan Keamanan yang akan merusak  sendi kehidupan bermasyarakat.

d. Misi

  1. Mendeteksi secara dini sumber-sumber potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
  2. Mewujudkan kondisi  yang mendukung terselenggaranya Peraturan Pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mewujudkan Intelijen Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pusat informasi keamanan yang akurat, aktual dan terpercaya dalam rangka mengamankan kehidupan bermasyarakat.
  4. Kerjasama dengan Badan Intelijen Negara, TNI dan Polri sebagai salah satu wujud sinergi upaya pemeliharaan keamanan.
  5. Membangun jaringan komunikasi  dalam masyarakat sejalan dengan pemberdayaan masyarakat dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.