Parah … Ketua Pengadilan Agama, Ditangkap Satpol PP

Parah … Ketua Pengadilan Agama, Ditangkap Satpol PP

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 13 Oktober 2016 22:24:25 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang – Saat razia gabungan Satpol PP Sumbar dengan SK4 Bukittinggi pada Minggu (09/10/2016) dini hari di beberapa lokasi, berhasil menciduk tiga pasangan illegal, yang langsung digiring ke Mako Satpol PP Kota Bukittinggi, karena telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bukittinggi. Diantara tiga pasang tersebut ada salah satu pasangan selingkuh, yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang bernama ED (49) bersama dengan temannya laki-lakinya berinisial ESterjaring saat berada di dalam kamar Hotel Dahlia di Jalan Ahmad Yani Kampung Cina, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pada waktu penangkapan terjadi pasangan illegal ini mengaku di dalam kamar berdua dengan suaminya. Satpol PP meminta untuk memperlihatkan identitas mereka, namun mereka tidak dapat memperlihatkan surat nikah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat menyatakan mereka adalah pasangan suami istri, petugas pun meminta keduanya dibawa ke kantor Satpol PP. Sempat terjadi keributan, karena mereka menolak untuk dibawa ke Mako Satpol PP Bukittinggi, bahkan ia mengaku salah seorang Pejabat Negara.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumbar, TNI dan Polisi tidak mau kalah walaupun mengaku sebagai Hakim Pengadilan Agama, tim gabungan tetap menggiring pasangan ini, karena telah melanggar Perda tentang Penyakit Masyarakat.

Karena mengaku sebagai Pejabat Negara, Petugas melakukan interogasi secara terpisah, yang diketahui bernama Dra. Hj. ED, SH (49) yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang yang baru dilantik.Setelah dikonfirmasikan kebenarannya ke Pengadilan Agama Bukittinggi dan Padang Panjang. Akhirnya Kasatpol PP Kota Bukittinggi Drs. Syafnir tetap memproses dengan dibuatkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, seperti yang dilakukan pasangan illegal lain jika tertangkap petugas dan hari itu juga pasangan illegal itu dilepas setelah membayar denda sebesar Rp1 juta untuk masing-masingnya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

(by Novear)