Sekretariat DPRD Sumbar Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik

Sekretariat DPRD Sumbar Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 09 September 2016 15:02:19 WIB


Padang, Set DPRD---Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meraih peringkat II dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2016, kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar.

            Prestasi ini membuahkan penghargaan dari Komisi Informasi yang diserahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada Sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH, MM di Kryiad Bumi Minang Hotel Padang, Kamis (8/9).

            Penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini bersamaan dengan penerima lainnya kepada tujuh kategoriini turut disaksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Wakil Ketua KI Pusat Evi Trisulo, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Bupati dan Walikota se-Sumbar serta perwakilan KI Provinsi lainnya, seperti Riau, Sumut, Kepri dan Lampung.

            Sekretaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH, MM melalui Kepala Bagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD Sumbar Erdi Janur, SH, Jum'at (9/9) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya bersyukur atas penghargaan Keterbukaan Informasi ini dengan prestasi sebagai peringkat II. "Penghargaan ini adalah bukti Sekretariat DPRD Sumbar terbuka dan mendukung kelancaran informasi publik," ungkap Erdi Janur.

            Dijelaskan Erdi Janur, penghargaan yang diraih ini merupakan kerja keras Sekretariat DPRD Sumbar dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada pelaksanaan tahun sebelumnya Sekretariat DPRD Sumbar tidak masuk dalam nominasi. "Alhamdulillah, tahun 2016 ini kami bisa meraih peringkat II. Ke depan tentu kami berkeinginan prestasi yang ada sekarang ini bisa ditingkatkan, sehingga kami dapat meraih peringkat I," ujar Erdi Janur.

Selain itu menurut Erdi Janur, keberhasilan yang diraih ini juga hendaknya dapat menginspirasi dan mengajak seluruh lembaga dan instansi yang ada untuk melakukan hal yang sama dengan mendukung KI dalam mensosialisasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*/Publikasi. (dprd.sumbarprov.go.id)