PARIWARA SAMSAT ANYWHERE DAN ATM SAMSAT SUMATERA BARAT
Berita Utama () 06 September 2016 08:28:52 WIB
PARIWARA
SAMSAT ANYWHERE DAN ATM SAMSAT
SUMATERA BARAT
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Untuk Provinsi Sumatera Barat , data tahun 2016, PKB dan BBNKB mendominasi PAD sebesar 58,33 %. Melihat begitu besarnya kontribusi PKB dan BBNKB dalam pembangunan maka sektor pendapatan ini harus mendapatkan perhatian sehingga potensi pendapatan ini terus dapat dieksplorasi secara berkelanjutan dimasa depan.
Substansi aktivitas pemungutan PKB dan BBNKB adalah pelayanan kepada wajib pajak untuk dapat melakukan kewajiban membayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam memberikan pelayanan tersebut, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan maka ujung tombak pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB adalah tiga unsur yang bekerja sama dalam satu wadah yang disebut SAMSAT (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Pemerintah Daerah (DPKD) dan Jasa Raharja.
Secara berkala terus dilakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dari segala lini ; penyediaan sarana prasarana pelayanan, mekanisme pelayanan, peningkatan SDM dll. Sejak tiga tahun terakhir telah dilakukan beberapa aktivitas peningkatan kualitas layanan dengan pendekatan Teknologi Informasi. Hal ini berkaitan dengan telah dibentuknya satu bidang yang menangani pemanfaatan Teknologi Informasi untuk mendukung aktivitas Pengelolaan Keuangan Daerah pada tahun 2013 yaitu BIDANG SISTIM INFORMASI. Beberapa pengembangan pelayanan yang telah dilalukan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Fitur Layanan Pembayaran PKB melalui Drive Thru (Padang : depan kantor Samsat dan Bukittinggi : disamping RSUD Achmad Muchtar)
2. Fitur Layanan Pembayaran PKB melalui Samsat Mall (Padang : Plaza Andalas Lantai III dan Bukittinggi : Plaza Ramayana Lantai II)
3. Penempatan Teller Bank Nagari pada kantor Samsat sebagai Kasir
4. Integrasi Aplikasi SIPKD dan e-Samsat (percepatan pengelolaan data keuangan daerah)
5. Informasi PKB melalui Website Resmi DPKD (dpkd.sumbarprov.go.id)
6. Informasi PKB melalui Kios Informasi
7. Informasi PKB melalui SMS Gateway (08116941555, pkb#nopol)
8. Informasi PKB dan Jadwal Samsat Keliling Sumatera Barat melalui Smartphone Android (key word : samsat sumbar)
9. Indek Kepuasan Masyarat (IKM) elektronik
10. Fitur Pelayanan Samsat Anywhere
11. Pembayaran PKB melalui ATM
Untuk jenis layanan nomor 1 sampai dengan nomor 9 sudah diresmikan operasionalnya dan hingga saat ini berjalan dengan lancar. Untuk 2 (dua) layanan terakhir yaitu Samsat Anywhere dan Pembayaran PKB melalui ATM saat ini sedang dilakukan persiapan dan operasionalnya direcanakan akan dilakukan pada awal tahun 2017 mendatang. Kesepakatan penyediaan fasilitas ini telah ditandatangani oleh pimpinan ketiga unsur Samsat pada Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Sumatera Barat Tahun 2016 tanggal 28 April 2016 di Bukittinggi dihadapan Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat dan Kepala Ombudsmen Sumatera Barat.
Penandatanganan Kesepakatan Peningkatan Kualitas Layanan SAMSAT
Rapat Koordinasi Tim Pembina SAMSAT Sumatera Barat tanggal 28 April 2016 di Bukittinggi
I. Fitur layanan Samsat Anywhere.
Pada beberapa daerah lain layanan Samsat Anywhere juga disebut dengan Samsat Online yaitu layanan pembayaran perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor yang dapat dilakukan pada seluruh kantor SAMSAT se Sumatera Barat. Dengan kata lain pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak lagi hanya dapat dibayar pada kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut terdaftar seperti sebelumnya.
Latar belakang disediakannya fasilitas ini adalah untuk menyikapi mobilitas masyarakat yang cendenrung terus meningkat dari waktu ke waktu. Mobilitas yang meningkat tersebut diharapkan tidak menjadi kendala bagi wajib pajak untuk melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan maka disediakan fitur untuk dapat membayar pajak dimana saja mereka berada dalam wilayah Sumatera Barat yaitu pada kantor Samsat terdekat.
Tujuan disediakannya layanan ini adalah untuk membantu masyarakat dan wajib pajak yang berdomisi di luar daerah dimana kendaraanya terdaftar untuk tetap dapat membayar pajak kendaraan pada kantor Samsat terkdekat. Selain itu, wajib pajak yang pada saat jatuh tempo pajak berada diluar daerah dimana kendaraannya terdaftar namun berada di wilayah Sumatera Barat juga dapat melakukan pembayaran pajak pada kantor Samsat terdekat. Layanan ini adalah untuk perpanjangan tahunan pajak kendaraan bermotor dengan melengkapi persyaratan administrasi yaitu STNK, Notis Pajak Terakhir dan KTP asli.
Sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini, sedang dilakukan uji coba opersasional fitur Samsat Anywhere di Padang dan Bukittinggi. Kedua daerah tersebut sudah dapat menerima pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, 50 Kota, Sawahlunto, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Pariaman, Kab.Pdg Pariaman, Tanah Datar dan Painan. Jika tidak ada halangan maka pada awal tahun 2017 seluruh kantor Samsat Sumatera Barat sebanyak 18 Kantor Samsat sudah dapat mengoperasionalkan fitur layanan ini.
II. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui ATM
Keterbatasan tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu masalah pelayanan. Dampak dari hal ini adalah masih relatif lamanya waktu layanan sehingga pada kondisi tertentu terjadi antrian pada loket layanan. Beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan dibukanya loket pembayaran baru diluar kantor Samsat yaitu loket pembayaran Drivethru (pembayaran PKB dari atas kendaraan bermotor), Samsat Mall (permbayaran PKB di pusat perbelanjaan) dan Samsat Keliling. Dari evaluasi mekanisme pelayanan dan penambahan jumlah kendaraan maka masih diperlukan penambahan pembukaan loket pembayaran PKB yang lebih banyak.
Berdasarkan masalah tersebut diatas maka akan diupayakan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM perbankan. Pemikiran ini didukung dengan karakteristik ATM yang sangat efektif dan efisien yaitu : jumlah ATM perbankan yang tidak terbatas, tersedia dimana saja, dapat diakses 24 jam, transparan, tidak memerlukan kelengkapan admisitrasi dan tidak ada interaksi dengan petugas pajak.
Studi awal penyediaan layanan ini telah dilakukan melalui penelitian dan pembangunan prototype aplikasi sistim informasi pembayaran PKB melalui ATM (Proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan II Pola Baru). Prasyarat pembayaran PKB melalui ATM adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran perpanjangan tahunan PKB (bukan lima tahunan/ganti STNK)
2. Hanya untuk pembayaran PKB kendaraan pribadi (bukan angkutan umum barang/penumpang).
3. Data kendaraan tidak dalam kondisi terblokir
4. Memasuki masa pembayaran PKB (30 hari sebelum jatuh tempo)
5. Nama pemilik kendaraan harus sama dengan nama pada kartu ATM
Adapun langkah-langkah pembayaran PKB melalui ATM adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan kode bayar PKB melalui ATM
Sebagian besar ATM perbankan tidak memiliki input huruf pada keypadnya (hanya angka saja) sehingga memasukan data Nomor Polisi kendaraan tidak dapat dilakukan pada keypad ATM. Oleh karena itu, sebelum berinteraksi dengan ATM, wajib pajak terlebih dahulu harus mendapatkan ‘kode bayar’. Kode bayar adalah kumpulan 8 (delapan) digit angka sebagai representasi Nomor Polisi. Dengan memasukan ‘Nomor Polisi’, wajib pajak akan dapat memperoleh kode bayar ini pada 3 (tiga) media yaitu melalui website DPKD Provinsi Sumatera Barat (dpkd.sumbarprov.go.id), smartphone android pada aplikasi samsat dan melalui SMS.

Prototype aplikasi untuk mendapatkan ‘Kode Bayar’
2. Melakukan pembayaran pada ATM
Setelah mendapatkan ‘kode bayar’, selanjutnya wajib pajak mendatangi ATM. Memasukan kartu ATM, selanjutnya wajib pajak akan diminta untuk memasukan kode bayar, sistim akan menghitung besaran PKB, menampilkan data PKB yang harus dibayar dan akhirnya meminta konfirmasi persetujuan pembayaran. Jika konfirmasi pembayaran disetujui maka rekening wajib pajak akan dikredit sebesar PKB dan tahap akhir ATM akan mencetak tanda pembayaran/slip pembayaran yang merupakan bukti pembayaran yang sah.

Prototype aplikasi pembayaran PKB melalui ATM
3. Mendapatkan Notis Pajak Asli
Setelah melakukan pembayaran PKB melalui ATM maka untuk mendapatkan notis pajak/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang asli wajib pajak dapat mengunjungi kantor SAMSAT dan melakukan pencetakan Notis Pajak secara mandiri karna pada kantor samsat telah disediakan perangkat pencetakan Notis Pajak yang dapat diakses wajib pajak dengan menggunakan kode bayar.
Padang, September 2016
Bidang Sistim Informasi - Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sumatera Barat
Berita Terkait Lainnya :
- PRODUKSI KAYU BULAT SUMATERA BARAT
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- DATA KAWASAN SENTRA PRODUKSI PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- DAFTAR CALON TETAP DPRD KABUPATEN DAN KOTA SE-PROVINSI SUMATERA BARAT
- DAFTAR NAMA – NAMA FORKOMPINDA DAN PEJABAT PROV. SUMBAR