Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi
Berita Utama () 24 Agustus 2016 13:22:36 WIB




Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno 24 Agustus 2016 membuka secara resmi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Penandatanganan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi dan Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronika di auditorium Gubernur Jalan Sudirman Padang. Hadir pada acara ini Komisioner KPK Alexander Sarwata, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan dan Pejabat dari BPKP Pusat serta dari Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini diikuti oleh Seluruh Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, seluruh kepala SKPD Provinsi Sumatera Barat, para pimpinan FORKOPIMDA, ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dan seluruh ketua Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Pidatonya Gubernur mengatakan bahwa “perbuatan Korupsi merupakan suatu perbuatan yang ditantang dan perbuatan yang tidak diterima oleh setiap manusia, untuk itu mari laksanakan pekerjaan sesuai dengan system yang telah digariskan dan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menggunakan system aplikasi dalam melayani masyarakat terutama sekali dalam melaksanakan tender dan perizinan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE), Sistem Penganggaran dan Sistem Kepegawaian, hal ini dilaksanakan adalah demi meniadakan paraktek-praktek Korupsi sehingga clean government dan good govermant dapat terwujud. Pak IP juga mengatakan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemetaan dan juga pengukuran kinerja PNS yang akan menududuki jabatan structural”
Gubernur yang campin berpantun ini juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pencehan Korupsi (KPK) karena KPK bekerja sangat fenomenal selama ini, “dimana KPK tidak hanya melakukan Pemberantasan tetapi juga melakukan Pencegahan demi memberangus korupsi. Kepada Seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Pak IP juga menyarankan agar bergaya hidup sederhana, sesuaikan gaya hidup dengan penghasilan sebagai ASN, kalau kita sebagai ASN tidak hidup sederhana maka timbul niat untuk berbuat korupsi. Kepada peserta Koordinasi juga diharapkan untuk mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh karena materi yang disampaikan sangat bagus dan topiknya sangat menyentuh hati nurani, dan korupsi merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan hati nurani manusia”
Sedangkan komisioner KPK Alexander Sarwata mengatakan Korupsi merupakan bukan suatu keharusan tetapi merupakan suatu kerakusan, dan ada beberapa bidang yang sangat rawan untuk berbuat korupsi, pertama di bidang Perencanaan dan penyusunan Anggaran, di tingkat ini sering sekali terjadi negosiasi anggaran dan titipan proyek, sehingga sekarang sangat sering orang yang membuat perencanaan penganggaran ini yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kedua dibidang pelayanan masyarakat dan perizinan. Di Indonesia sekarang sangat sulit untuk menerbitkan izin, dan sampai sekarang ada 3900 izin yang belum clean dan clear, hal ini disebabkan adanya uang pelican atau ada meja di bawah meja. Ketiga, dibidang Pengadaan barang dan jasa, karena adanya tawar menawar fee dan gratifikasi yang besar antara pejabat dengan pihak rekanan, maka sekarang pengadaan harus melalui system pengadaan melalui elektronika, itupun sempat juga dimainkan dan oknumnya sudah pasti berurusan dengan aparat penegak hukum, Pak Alex juga mengatakan bahwa indek Korupsi Indonesia di dunia adalah rangkin 88 dari 160 negara, sedangkan Negara tetangga kita Singapura adalah rangkin 10.
Selanjut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan juga memaparkan tentang Tambahan Penghasilan (TPP) PNS, dimana Pemerintah Jawa Barat memangkas semua bentuk honor, kecuali honor panitia lelang dan lembur PNS yang bertugas di Bagian keuangan karena mereka juga melakukan pekerjaan ekstra, selain itu tidak ada lagi honor, namun diberikan kesejahteraan PNS dalam bentuk lain, Karena Penduduk Provinsi Jawa Barat 48 juta tentu dibutuhkan aparatur yang handal dan professional. Maka perlu dipikirkan tambahan penghasilan untuk mereka. Penghasilan tambahan adalah menaikan tunjangan istri dan suami serta anak, dan juga tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan, karena hal ini juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana penghsilan ASN adalah Gaji, Tunjangan Kinerja dan tunjangan kemahalan. Karena adanya ASN yang tinggalnya jauh dari kantor diberikan tunjangan kemahalan, yang berkinerja tinggi juga diberikan tunjangan lebih, sehingga mereka selalu meningkatkan kinerjanya. Pemberian ini dibuat bertahap, dimana tahun 2014 tunjangan Kinerja dibayarkan penuh 100%, tahun 2015 tunjangan dasar 70 % dan tunjangan kinerja 30%, pada tahun 2016 tunjangan dasar 55% dan tunjangan kinerja 45%. Tahun 2017 direncanakan tunjangan Dasar 30% dan tunjangan kinerja 70%, dengan demikian mereka pasti ingin meningkatkan kinerja kalau mereka ingin dapat penghasilan yang lebih tinggi, disamping itu juga dilaksanakan punish dan reward seperti promosi dan hukuman disiplin, demikian Kang Aher menutup pidatonya.
Akir dari Koordinasi ini dilaksanakan penandatangan Komitmen Implementasi Pengendalian Gratifikasi antara KPK dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se Sumatera Barat. Semoga dengan adanya Sosialisasi dan Koordinasi ini korupsi dapat dihilangkan di Sumatera Barat demi terwujudnya Sumatera Barat yang Sejahtera dan Madani…semoga (by. Akral)