Dibahas Dalam Waktu Singkat UU Pegampunan Pajak Disahkan
Berita Utama () 11 Juli 2016 08:48:32 WIB
Hanya melalui proses pembahasan yang singkat dan boleh dikatakan pembahasan tercepat, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/6).
Pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak tersebut pertengahan April lalu dengan tujuan untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak.
Memang pengambilan keputusan pengesahan UU Pengampunan Pajak itu tidak bulat. Hanya sembilan dari sepuluh fraksi menyetujuinya. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan setuju untuk disahkan, dengan catatan seluruh minderheidsnota menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna ini.
“Saya kira kita sudah bisa menyimpulkan. Secara mayoritas sembilan fraksi dari sepuluh menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Kami ingin bertanya kepada saudara-saudara, setujukah dengan undang-undang pengampunan pajak ini?” tanya Ketua DPR Ade Komarudin saat memimpin sidang dan dijawab kata “setuju” oleh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan laporan Komisi XI DPR terhadap pembicaraan
tingkat I serta pembahasan RUU tentang Pengampuan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR.
Noor Supit menyampaikan, rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, pada tanggal 27 Juni 2016 dengan acara Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I.
Berdasar pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan bahwa pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk berhati-hati menjalankan UU tersebut. Karena berdasarkan data empiris, di dalam maupun di luar negeri memperlihatkan tingkat keberhasilan program pengampunan pajak banyak mengecewakan.
Bahkan katanya, Indonesia sudah tiga kali menjalankan program ini dan lebih banyak tidak berhasilnya. Untuk itu, tax amnesty perlu dijalankan hati-hati setelah RUU-nya disahkan DPR.
“Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati, dengan perhitungan agar undang-undang ini betul-betul bisa dijalankan di lapangan. Pemerintah harus menjalankannya dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin,” kata Hendrawan menyikapi UU tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah.
Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, pengajuan RUU ini diperlukan karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan