POKJA PS SUMBAR TINJAU HUTAN NAGARI SIMANCUANG
Berita Utama () 19 Mei 2016 14:24:07 WIB
Hutan Nagari Simancuang telah mendapatkan PAK (Penetapan Areal Kerja) seluas 650 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 573/Menhut-II/2011 tgl 3 oktober 2011. Dan pada Tahun 2014 mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan Nagari berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 522-43-2012 tgl 19 Januari 2014. Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Simancuang pada bulan April 2016 telah mengusulkan Kegiatan Pengembangan Usaha Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) di Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme yang ditawarkan oleh REDD+ UNDP . melalui Pokja Perhutanan Sosial (PS) Provinsi SImatera Barat.
Kegiatan yang diusulkan adalah pengelolaan silvopasture yaitu praktek menggabungkan kehutanan dan penggembalaan hewan peliharaan untuk saling menguntungkan. Untuk menindaklanjuti usulan kegiatan LPHN Simancuang tersebut maka Tim Pokja (Kelompok Kerja) Perhutanan Sosial Sumatera Barat langsung turun ke Hutan Nagari Simancuang yang terletak di Kabupaten Solok Selatan untuk melihat ketersediaan pakan ternak dalam pengelolaan silvopasture yang akan diwujudkan.
Hal ini diperlukan untuk dapat memastikan keberlangsungan pengelolaan silvopasture kedepannya sehingga nantinya dapat berjalan baik. Selain dari memastikan ketersediaan pakan ternak Tim Pokja PS Sumbar juga melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan LPHN Simancuang dalam menjalan pengelolaan Silvopasture tersebut. Diharapkan kedepannya akan banyak berkembang usaha-usaha yang dapat menyokong ekonomi masyarakat sekitar hutan salah satunya sebagai stimulus adalah melalui kegiatan-kegiatan hasil kolabirasi pemerintah dan masyarakat seperti kegiatan diatas.