BKPM Usung Dua Reformasi untuk Naikkan Aliran Investasi di Indonesia

BKPM Usung Dua Reformasi untuk Naikkan Aliran Investasi di Indonesia

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 16 Mei 2016 09:22:21 WIB


Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memaparkan dua reformasi yang tengah dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Dua reformasi tersebut adalah reformasi kebijakan serta reformasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah.

Paparan tersebut disampaikannya di depan 600 investor dalam acara HSBC Economic Outlook 2016: The Second Semester "ASEAN Economic Community-Indonesia To Punch Above Its Weight" yang diselenggarakan oleh HSBC, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016)

"Pertama, reformasi kebijakan. BKPM bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, kelistrikan, industri, perkebunan, pariwisata dan lainnya. Di sektor kelistrikan, pemerintah telah mengurangi izin dari 49 menjadi 25, dan waktu penyelesaian dari 932 menjadi 256 hari," ujar dia, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengungkapkan, Pemerintah telah mengeluarkan 12 paket kebijakan yang sebagian untuk meningkatkan daya saing investasi, yaitu Penetapan formula penghitungan upah minimum, Pengurangan biaya produksi melalui pemotongan harga BBM, gas dan tariff listrik untuk industri, Discount PPH 21 untuk industri tekstil dan sepatu.

Pemerintah juga telah merevisi Daftar Negatif Investasi untuk menjadikan berbagai bidang usaha lebih terbuka, namun juga melindungi UKMK, seperti Distributor yang terhubung dengan produksi; Sektor farmasi khususnya bahan baku obat; E-commerce dan sektor lainnya.

"Pemerintah juga telah merevisi beberapa kebijakan fiskal sehingga lebih business friendly. Antara lain dengan memperluas cakupan industri yang bisa memperoleh tax holiday dan tax allowance, serta adanya kepastian dalam proses pengajuannya," tambah dia.

Menurutnya, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang dari maksimum 10 tahun, dapat diberikan hingga 25 tahun. Terbaru, pemerintah telah memperbaiki indikator kemudahan berusaha, sehingga memberikan kepastian, menjadikan lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.

"Peringkat EODB Indonesia di 2016, 109, nomor tujuh di ASEAN. Peringkat 2015, 120. Peringkat 2017 ditargetkan menembus angka 40," ungkapnya.

Reformasi kedua, lanjutnya, reformasi layanan perizinan dilakukan perubahan layanan kepada investor dari permit-oriented menjadi service-oriented, sebagai one-stop shop untuk investasi.

"BKPM secara aktif memainkan peranan sebagai mitra dunia usaha, membantu investor mulai dari perencanaan hingga realisasi investasi mereka," urainya.

Franky juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat 14 kawasan industri yang mengimplementasikan layanan KLIK, dan akan terus bertambah di masa mendatang.

"Implementasi KLIK merupakan kerja sama BKPM dengan pemerintah provinsi dan Kabupetan/Kota, didukung Kepolisian dan Kejaksaan," kata Franky.

Selain itu, reformasi pelayanan perizinan lainnya terkait percepatan fasilitas jalur hijau. BKPM bersama Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan fasilitas percepatan Jalur Hijau untuk importasi barang modal. Barang tersebut tidak perlu melalui screening di pelabuhan, sehingga mempercepat proses impor dari lima hari menjadi 30 menit.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Perdagangan Republik Indonesia Thomas Lembong, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi, HSBC Economist untuk Asia Tenggara Su Sian Lim, dan Managing Director Head of Global Market HSBC Indonesia Ali Setiawan.

Berdasarkan data BKPM, angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) 2016 tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun.

Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama di 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp82,1 triliun pada periode yang sama di 2015