BKPM Pusat Pangkas waktu perizinan Investasi pada 7 Sektor Industri

BKPM Pusat Pangkas waktu perizinan Investasi pada 7 Sektor Industri

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 07 Oktober 2015 10:45:14 WIB


adan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memangkas lama perizinan di tujuh sektor industri. Pemangkasan tersebut merupakan bagian dari deregulasi di bidang perizinan investasi yang dilakukan BKPM.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, dalam pelaksanaan deregulasi ini BKPM menerapkan dua metode yaitu: hapus, gabung, sederhanakan, dan limpahkan (HGSL) serta penyederhanaan administrasi proses perizinan.

“Pendekatannya melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, seperti perizinan lahan atau pertanahan, perizinan lingkungan, dan perizinan daerah,” kata dia dalam diskusi bertema “Dampak Deregulasi terhadap Investasi” di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (25/9).

Ketujuh sektor yang disederhanakan tersebut adalah: Pertama, perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin dengan lama perizinan dari 923 hari menjadi 256 hari. Kedua, lalu perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin dengan lama perizinan 751 hari menjadi 182 hari. Ketiga, perizinan perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (lama perizinan dari 672 hari menjadi 152 hari).

Keempat, perizinan kawasan wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (lama perizinan dari 661 hari menjadi 188 hari). Kelima, perizinan pertanahan ada empat capaian perizinan untuk hak guna usaha (HGU) 3.000 sampai 6.000 hektare (lama perizinan dari 123 hari menjadi 90 hari).

Keenam, perizinan kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (lama perizinan dari 111 hari menjadi 47 hari). Ketujuh, perizinan perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (lama perizinan dari 30 hari menjadi 5 hari).

“(Penyederhanaan) ini kami harap mendorong investasi nasional nantinya,” kata Farah.

Selain itu, Farah mengatakan, saat ini pemerintah sudah melakukan perbaikan kepada fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dan relaksasi pajak (tax allowance). Sebelumnya tata cara pemberian tax allowance belum memiliki standar operasional, sehingga saat ini Kementerian Keuangan terus memperbaharui syarat-syarat operasional penerima fasilitas ini.

“Jadi sekarang paling lama 28 hari investor sudah dapat mendapatkan fasilitas ini. Begitu pun tax holiday yang sekarang ada payung hukumnya,” katanya.

Farah mengakui, saat ini BKPM masih menerima keluhan terkait perizinan di daerah. Dia menjelaskan mayoritas investor mengeluhkan izin daerah terkait izin lahan, izin penetapan lokasi, serta izin mendirikan bangunan. Oleh sebab itu, BKPM berupaya mengkoordinasikan penyederhanaan perizinan hingga ke tingkat daerah.

“Jadi kami harapkan target penanaman modal tahun ini sebesar Rp 519 triliun akan segera tercapai,” kata Farah.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan kemudahan pelaksanaan investasi di tanah air. DIharapkan langkah ini dapat memperbaiki iklim usaha di Indonesia, sehingga meningkatkan kepercayaan investor