Kabupaten/Kota Diwajibkan Mendirikan Lembaga Arsip

Kabupaten/Kota Diwajibkan Mendirikan Lembaga Arsip

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 04 Mei 2016 08:04:54 WIB


"Hal ini guna menyelamatkan dokumen negara dari ketersedian indormasi"

Setiap daerah kabupaten/kota maupun provinsi wajib mendirikan lembaga kearsipan. Hal ini guna menyelamatkan dokumen negara dari ketersedian informasi.

"Depo kearsipan daerah tidak hanya menyiapan arsip statis tapi juga aktif," ungkap Kepala Arsip Nasional Mustari Irawan saat peresmian Depo Kearsipan di Kabupaten Dhamasraya, Selasa, 3 Mei 2016.

Ia mengatakan, Arsip merupakan nilai sejarah yang amat tinggi dalam suatu daerah. "Untuk itu perlu adanya penunjang sarana dan prasarana dengan membangun sentral Depo Arsiap di suatu daerah," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, keberadaan Depo bisa membantu masyarakat Dhamasraya dalam mencari data untuk bahan penelitian. "Ataupun mahasiswa yang ingin meneliti Dhamasraya," tambahnya.

Selain itu, Pemkab Kabupaten juga akan mengarsipkan peninggalan Kerajaan Dharmasraya berupa dua buah stempel kerajaan dalam bentuk poto dan keterangan kegunaan stempel dimasa kerajaan.

sumber : http://news.klikpositif.com/baca/1588/kabupaten-kota-diwajibkan-mendirikan-lembaga-arsip