Rapat Kerja Dewan Sumber Daya Air

TERAS SUMBAR Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air(Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) 24 Oktober 2014 01:32:18 WIB


 

 

RAPAT SIDANG PARIPURNA DEWAN SUMBER DAYA AIR

PROVINSI SUMATERA BARAT

TANGGAL 22 OKTOBER 2014

Kepala Dinas PSDA Prov. Sumbar, Bpk Ali Musri, ME selaku Ketua Harian Dewan SDA Provinsi Sumatera Barat

memimpin Rapat Sidang Peripurna bersama

Ketua Pansus terkait Pencemaran Danau Maninjau

Anggota Dewan SDA Prov. Sumbar, Unsur Pemerintah

(Bpk. Nasaruddin-Bapedalda Sumbar, Bpk. Maihalfri, Bappeda Sumbar)

dan Non Pemerintah (Nur Azwar, ME-Green Water)


pada Rapat Kerja tersusun agenda berupa :


PROGRAM KERJA DAN PERMASALAHAN DEWAN SUMBER DAYA AIR

PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

 
I.Agenda Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014:

11)  Merumuskan Kebijakan Provinsi tentang Sumber Daya Air

(2)  Membahas dan menetapkan Pola Wilayah Sungai Silaut-Tarusan, (Kewenganan Provinsi)

(3)  Membahas dan menetapkan Pola Wilayah Sungai Masang-Pasaman (Kewenganan Provinsi)

(4)  Membahas permasalahan kualitas air Danau Maninjau yang mengalami pencemaran akibat keramba jala apung


II.Kegiatan yang telah dilaksanakan Tahun 2014 Jadwal Rapat Sidang / Rapat Pansus/ Pertemuan Anggota Dewan SDA Prov. Sumbar:

(1)  Tanggal 30 April 2014, Membahas Program Kerja Tahun 2014, Membahas Restrukturisasi Dewan SDA Periode 2014-2019

(2)  Tanggal 20 Mei 2014, Rapat Pansus Pembahasan Rancangan Pola Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi yaitu WS. Masang-Pasaman dan WS Silaut-Tarusan;

(3)  Tanggal 30 Mei 2014, Rapat Pembahasan Forum Group Discussion (FGD) Kebijakan Provinsi tentang Sumber Daya Air

(4)  Tanggal 16 Juni 2014, Rapat Pansus Pembahasan Matriks Rancangan Kebijakan Provinsi terkait Sumber Daya Air;

(5)  Tanggal 27 Agustus 2014, Rapat Pembahasan Permasalahan Danau Maninjau dan Danau Singkarak

(6)  Tanggal 22 Oktober 2014, Rapat Sidang Paripurna menghasilkan Rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Barat selaku Ketua Umum Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat

Hasil Keputusan Sidang

 Berdasarkan hasil sidang paripurna Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat tanggal 22 Oktober 2014 perihal pencemaran keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau, Kab. Agam, kami bersama Tim Panitia Khusus dan Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari instansi terkait, perguruan tinggi / para pakar dan lembaga non pemerintah telah membahas terkait hal dimaksud dalam konteks kelangsungan sumber daya air di masa datang. Bersama ini kami sampaikan beberapa point rekomendasi dari hasil kerja Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut:

1.Danau Maninjau merupakan satu diantara dari 15 danau strategis dan prioritas nasional, termasuk juga Danau Singkarak, namun yang sangat menjadi perhatian dan memprihatinkan saat ini adalah pencemaran akibat kelebihan kapasitas keramba jala apung (KJA);

2.Peristiwa ratusan ton ikan mati di Danau Maninjau hampir setiap tahun terjadi dalam kurun waktu lebih hampir 13 tahun, jumlah KJA yang meningkat secara pesat menurut data penelitian Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Bung Hatta dari tahun 2001 – 2014 mencapai 3.500 unit – 20.000 unit KJA. Hal ini telah sangat melampaui ambang batas yang direkomendasi dari tim ahli yaitu sekitar 6.000 KJA

3.Hingga tahun 2014 ini telah terjadi 4 (empat) kali kematian ratusan ton ikan secara masif yaitu pada:

 

No

Waktu Kejadian

Jumlah Ton

Nilai Kerugian

(Rp. Milyar)

1

23-24 Feb-2014

109

1,9

2

18 Maret 2014

100

1,0

3

5 Agustus 2014

50

1,1

4

10 Agustus 2014

400

7,2

4.Telah dilakukan sejumlah penelitian dan upaya dari berbagai pihak seperti LIPI, Universitas Bung Hatta, Kementrian Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab. Agam hingga tingkat Walinagari sekitar danau, namun belum ada tindakan / hasil konkret untuk mengatasinya.

5.Dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, perlu dilakukan koordinasi oleh Dewan Sumber Daya Air;

6.Selanjutnya melalui Surat Rekomendasi Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat terkait Pencemaran Keramba Jala Apung Danau Maninjau, dari hasil Sidang Paripurna Dewan Sumber Daya Air menghasilkan butir-butir sebagai berikut:

 (1)  Perlu kajian mengenai daya dukung dan daya tampung Danau Maninjau (Adanya Neraca Air), setelah lebih 30 tahun PLTA Maninjau dioperasikan.

 22)  Perlu study komprehensif (interdisiplin ilmu: geologi, geodesi, kehutanan, planologi, hidrologi, biologi, sosial, ekonomi, budaya, energi, lingkungan, pertanian, perikanan) terkait Danau Maninjau yang berkaitan dengan kerugian: baik valuasi/nilai kerugian lingkungan dan valuasi/nilai ekonomi.

 33)  Mendorong percepatan proses Perda Kab. Agam tentang Pengelolaan Danau Maninjau sebagai pedoman / acuan semua pihak dalam pengelolaan danau selanjutnya, mempedomani Hasil Penelitian / Study LIPI Tahun 2011 dengan jumlah batasan keramba yaitu 6.000 petak dengan ukuran 5 m x 5 m.

 (4)  Berkaitan dengan produk hukum yang mengatur pengelolaan Danau Maninjau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 (5)  Diperlukan outlet karena faktor kondisi geologi / danau vulkanis yang mempunyai siklus tubo belerang.

 66)  Diperlukan upaya penyedotan sisa pakan ikan / sedimen secara periodik.

 (7)  Sejalan dengan pengurangan keramba diharapkan Pemda Kab. Agam mengembangkan usaha / kegiatan ekonomi lain pada peternak keramba yang ada saat ini.

 

 Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak Gubernur diucapkan terimakasih.

 

KETUA HARIAN DEWAN SUMBER DAYA AIR

PROVINSI SUMATERA BARAT

  

ALI MUSRI, ME