Satpol PP Se Sumbar Harus Lebih Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Satpol PP Se Sumbar Harus Lebih Profesional Dalam Menjalankan Tugas

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 04 April 2016 15:00:15 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang --- Plt. Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat mulai angkat bicara terkait terjadinya insiden yang terjadi antara petugas Satpol PP Kota Padang dengan mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Padang dan salah seorang advokat beberapa waktu lalu di kawasan Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat.

Kejadian ini bermula Satpol PP Padang melakukan razia Jumat dini hari (25/3) di kawasan Tugu Gempa, dan melakukan penangkapan terhadap warga yang duduk santai menikmati suasana malam. Lokasi tersebut biasanya ramai dikunjungi oleh anak muda sebagai tempat tongkrongan. Karena daerah ini adalah kawasan terbuka.

Pada saat salah satu dari warga akan dibawa ke Mako Satpol PP Padang melakukan protes tidak mau dibawa terhadap anggota Pol PP,  karena merasa tidak melakukan pelanggaran, saat itu, Satpol PP Kota Padang melakukan serangkaian tindakan terhadap sejumlah mahasiswa yang sedang berjualan. Sedangkan mahasiswi lainnya, lanjut dia, juga mendapat perlakuan yang tidak layak berupa; penarikan paksa oleh aparat Satpol PP ke Truk Patroli dengan cara memegang pergelangan tangannya seolah-olah tengah menyeret seorang pelaku asusila.  

Menyikapi kejadian tersebut Satpol PP wajib menjunjung tinggi tinggi norma hukum, norma agama, dan hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat menurut Plt. Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat. Saat razia atau penertiban anggota Pol PP seharusnya sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.

Menurut Plt. Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat (H. Abdul Rahman, SE, MM) setiap anggota Satpol PP melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebelum menuju lokasi operasi, pimpinan memberikan briefing kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi dan setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Yang paling penting Satpol PP bertanggungjawab dalam perlindungan, pengawasan, penegakan Supremasi Hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam setiap melakukan Operasi di lapangan."Satpol PP jangan arogan dan anarkis menegakkan perda karena sifatnya non yustisial  terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peratauran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, apabila masyarakat terbukti melanggar perda, bisa dilakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat sehingga tidak perlu adanya unsur kekerasan”.

Abdul Rahman juga menegaskan “seharusnya tidak ada tindak kekerasan dalam bentuk benturan fisik apa pun karena masih banyak cara lebih baik dan damai untuk menghadapi kondisi di lapangan”. Dalam melakukan razia ataupun penertiban di lapangan, tindak kekerasan yang dilakukan Satpol PP hanya menimbulkan ketegangan dan masalah baru saja, bukan ketenangan.

Sayapun berharap agar Satpol PP Sumbar kedepan dapat melakukan kegiatan dilapangan setiap pimpinan pasukan memberikan arahan kepada Pasukan yang akan melakukan Penertiban agar bertindak tegas, tidak bersikap arogan, tidak melakukan pemukulan/kekerasan (body contact), menjunjung tinggi HAM dan kesiapan pasukan pendukung dari instansi terkait apabila kondisi lapangan terjadi upaya penolakan dari orang/badan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan.

Teknis Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat  dalam menjalankan tugas dilapangan harus dilakukan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan deteksi dini dan mengevaluasi hasil deteksi dini.
  2. Melakukan pemetaan/mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran serta memikirkan emergency exit window.
  3. Pimpinan operasi menentukan jumlah kekuatan anggota yang di perlukan dalam pelaksanaan operasi.
  4. Apabila pimpinan operasi merasa pelaksanaan operasi membutuhkan bantuan dari instansi terkait lainnya perlu mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan tersebut.
  5. Sebelum menuju lokasi operasi, pimpinan memberikan briefing kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi.
  6. Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa.
  7. Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Sementara itu dalam kasus ini janganlah terlalu dipolitisir, disisi lain Satpol PP pun dituntut untuk melakukan penertiban disetiap tempat yang rawan terhadap penyakit masyarakat, kalau tidak dilaksanakan nanti masyarakat menuding Satpol PP melakukan penertiban tebang pilih atau tidak bekerja dengan maksimal. Tidak ada pengecualian, termasuk daerah jalan Diponegoro, Pantai Padang, Muaro Padang dan jalan Bandar Gereja, daerah tersebut sudah menjadi Target Operasional bagi Satpol PP karena seringnya pengaduan dari masyarakat.

Untuk itu marilah kita sama menjaga dan menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman

(By Novear)