PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016 TIDAK DIKENAKAN SANKSI
Berita Utama () 01 April 2016 01:57:38 WIB
Batas pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) diperpanjang hingga 30 April 2016.
Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
"Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," kata Mekar melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.
Melalui keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
"Diharapkan, dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi,"
DownloadBerita Terkait Lainnya :
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
- STRATEGI LAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
- PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM RI NO. 21 TENTANG PEMERINGKATAN KOPERASI
- TUAN RUMAH ZONE BOLAVOLI NAGARI CUP 2016 DITETAPKAN
- LAPORAN DAMPAK BANJIR 21 MARET 2016; KABUPATEN PESISIR SELATAN