Wakil Gubernur Sumbar Buka Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Wakil Gubernur Sumbar Buka Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 10 Maret 2016 17:15:37 WIB


Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Pangeran Beach Padang (10/03). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Pimpinan BI Cabang Padang, Pimpinan PT Angkasa Pura II, Pimpinan Pelindo, Pimpinan BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN se Sumatera Barat, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat, dan Perwakilan SKPD se Sumatera Barat.

“Berpengalaman dari kondisi rill selama ini tentang hal yang sudah dilakukan oleh Perusahaan dalam hal ini BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN di Sumatera Barat mengenai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang lazimnya oleh perusahaan dilakukan sendiri-sendiri, sehingga kurang komprehensif, dan kurang koordinasi, untuk itu perlu disatukan dan diintegrasikan”, ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, “oleh sebab itu sekarang sudah ada Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 7 Tahun 2015 yang merupakan payung hukum untuk  Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Harapan kami Pemerintah Daerah, kepada semua BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN yang ada di Sumatera Barat mari kita bersama – sama bagaimana CSR yang ada ini, bantuan sosial kemasyarakat termasuk lingkungan, kami bisa mengetahui dan kita koordinasikan dengan program pemerintah”.

Nasrul Abit menambahkan, “kami bersama dengan Gubernur Irwan Prayitno, mempunyai visi misi untuk memberantas kemiskinan, salah satunya dengan gerakan pengantasan kemiskinan, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah tidak layak huni, termasuk bantuan modal kepada masyarakat”.

Kami berharap, kepada Bapak/Ibu semua BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN yang ada di Sumatera Barat untuk masuk membantu disektor yang ada sesuai dengan program pemerintah Sumatera Barat.

Saat ini di Provinsi Sumatera Barat masih terdapat 3 Kabupaten tertinggal, yakni Kabupaten Mentawai peringkat 76 dari 132 Kab/Kota tertinggal di Indonesia, Kabupaten Solok Selatan 35 dari 132 Kab/Kota tertinggal di Indonesia, dan Kabupaten Pasaman Barat 33 dari 132 Kab/Kota tertinggal di Indonesia. Untuk itu diharapkan peran dari semua pihak baik Pemerintah dan BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN yang ada di Sumatera Barat untuk saling bersinergi bersama sehingga dapat merubah status ketertinggalan didaerah Sumatera Barat, ucap Nasrul Abit.

Terakhir Wakil Gubernur Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh perusahaan BUMN, BUMD, PMA, dan PMDN yang ada di Sumatera Barat agar peduli dengan lingkungan di Kab/Kota tempat usaha perusahaan sambil membuka Sosialsiasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam wawancara Wakil Gubernur Sumatera Barat mengatakan, “ini merupakan tahap awal yakni sosialisasi perda, setelah itu kita akan mendata seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Barat, dan nantinya akan dibuat komitmen bersama perusahaan dimana sector-sektor yang akan menyalurkan bantuan.”

Dalam wawancara Iskandar Zulkarnain Lubis yang merupakan Kepala Biro Humas PT. Semen Padang mengatakan, “dengan adanya perda ini dimana playmaker adalah pemerintah yang akan membagi bola dan mana yang kurang akan diatur, sehingga lebih bermafaat, dimana dahulu bantuan untuk daerah belum terarah, sekarang menjadi lebih terarah.”