Laporkan Dokter Bila Melihat 2 Kejanggalan Ini

Layanan Kesehatan Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 25 Februari 2016 21:19:49 WIB


Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mendorong masyarakat untuk cermat dan melaporkan bila ada dokter yang dianggap meresahkan.

Seperti disampaikan Prof. DR. Herkutanto, dr., SpF, dari KKI, ada dua kejanggalan yang bisa menjadi tolak ukur seperti:

1. Tidak berizin

Apabila ada hal yang tidak pas, seperti misalnya Anda meragukan kompetensinya karena tidak memiliki surat izin (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan.

"Bila ragu dia dokter atau bukan, Anda bisa lapor ke KKI dengan menelpon 021-31923181, 021-31923191 atau mengakses web KKI, www.kki.go.id untuk mengetahui apakah dokter yang bersangkutan memiliki surat izin," katanya saat ditemui wartawan di Kantor KKI, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

2. Pasien tidak mendapat perlakuan profesional

Jika dalam hubungan antara pasien dan dokter dirasa tidak mendapat perlakuan tidak profesional, maka pasien bisa melaporkan dokter tersebut ke KKI.

"KKI memiliki kewenangan menangkap dokter dan menghukumnya namun kita tidak boleh mempublikasikannya," ujarnya.

Ketua (KKI) Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K), menganalogikannya dengan ayah yang akan menghukum anaknya bila ada kenakalan. "Mengapa tidak dipublikasikan karena analoginya ini kan anak sendiri kenapa harus diumumkan bila ada dokter salah. Namun bila ada tetangga yang melihat kemudian dia menyebarkannya, silakan saja tapi KKI tidak akan mengeluarkan pernyataan dokter mana yang bersalah," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, bila ada pelanggaran disiplin seperti misalnya melakukan pemeriksaan di luar diagnosis, contohnya ada orang yang jatuh dari sepeda lalu kakinya terkilir, kemudian dokter melakukan CT-Scan. Dokter tersebut bisa kena sanksi.

Tapi dalam kasus tertentu, seperti ketika jatuh kemudian ada bagian kepala yang terluka tentu pasien harus menuruti rekomendasi dokter untuk CT-Scan.

MenurutHerku, hingga hari ini, terdapat 110.011 dokter, 27.217 dokter gigi, 29.892 dokter spesialis, dan 2.824 Dokter Gigi Spesialis. Total, terdapat 169.944 dokter yang telah mengantungi izin praktik di seluruh Indonesia.