Penjabat Kepala Daerah dilarang Memutasi Pegawai

Kepegawaian () 10 November 2015 09:29:55 WIB


Jakarta-Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat saat menjadi pembicaa utama dalam konsultasi kepegawaian yang dihadiri oleh pejabat Bupati Solok Selatan, H.Erizal, SH, beserta jajarannya, Rabu (4/11/2015) di Ruang Mawar, Kantor Pusat BKN.

Di bagian lain, Kepala Biro Humas BKN menjelaskan bahwa selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala Biro Humas BKN menjelaskan surat kepala BKN menegaskan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Pejabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.”

Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat  diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. Walikota diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatn pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(bkn.go.id)