PENYERAHAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN BPKP SUMATERA BARAT TAHUN 2015 KEPADA GUBERNUR SUMBAR
Berita Utama () 28 Januari 2016 22:04:33 WIB
Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat pada Hari Rabu, 27 Januari 2016 telah diserahkan Laporan Hasil Pengawasan Intern atas Akuntabilitas Keuangan Negara di Wilayah Provinsi Sumatera Barat oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat kepada Pj. Gubernur Sumatera Barat, Reydonnyzar Moenek Laporan Hasil Pengawasan memuat informasi hasil pengawasan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 dengan empat fokus pengawasan yaitu pengawalan pembangunan nasional, peningkatan ruang fiskal, pengamanan asset Negara dan perbaikan governance system.
Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, Herman Hermawan, didampingi para pejabat eselon III, menyampaikan pokok-pokok hasil pengawasan dalam perspektif empat fokus pengawasan.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumatera Barat, didampingi oleh Staf Ahli Gubernur dan Kepala DPKD, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas peran serta dan bantuan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat selama ini serta harapan agar Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat tetap mengawal proses pembangunan di Provinsi Sumatera Barat, terutama dalam hal pengawalan penyerapan anggaran; pengawalan pembangunan infrastruktur dengan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi tidak hanya sebatas pada teknis keuangan; reviu pengadaan barang dan jasa; peningkatan tata kelola sinergitas antara APBD dan APBN; pencatatan dan konsolidasi aset; masukan atas permasalahan likuidasi/penghapusan BUMD; pendampingan bagi desa dalam menyusun laporan keuangan secara sederhana.
sumber: http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/706-penyerahan-laporan-hasil-pengawasan-bpkp-sumatera-barat-tahun-2015-kepada-gubernur-sumbar.html
Berita Terkait Lainnya :
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2010
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2010
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2010