Tupoksi Bagian Kesmas Biro Bina Sosial Setda Prov. Sumbar

SOP () 21 Januari 2016 18:08:21 WIB


Pasal 84

 

(1)   Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana, dan penanganan masalah sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan umum kesejahteraan masyarakat;
  2. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kesejahteraan masyarakat.

(3)    Rincian tugas Bagian Kesejahteraan Masyarakat:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja bagian kesejahteraan masyarakat;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum   kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana, serta penanganan masalah sosial;
  3. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;
  6. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bagian kesejahteraan masyarakat;
  8. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;dan
  9. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(4)   Bagian Kesejahteraan Masyarakat membawahi:

a. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;

b. Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana; dan

c. Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial.

 

Pasal 85

 

(1)   Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan   koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi kesejahteraan sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum kesejahteraan sosial;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial; dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi kesejahteraan sosial.

(3)   Rincian tugas Sub Bagian kesejahteraan sosial:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian kesejahteraan sosial;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum kesejahteraan sosial;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kesejahteraan sosial;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian kesejahteraan sosial;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 86

 

(1)   Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta evaluasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Rehabilitasi Sosial dan Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 87

(1)   Sub Bagian Penanganan Masalah Sosial melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan serta penanganan masalah sosial.

(2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian penanganan masalah sosial mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum penanganan masalah sosial;
  2. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;dan
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi penanganan masalah sosial.

(3)     Rincian tugas Sub Bagian penanganan masalah sosial:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian penanganan masalah sosial;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum penanganan masalah sosial;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan masalah sosial;
  4. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  5. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub bagian penanganan masalah sosial;
  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.