Pasca Pilkada, Pj Gubernur Sumbar Tangguhkan Izin Pejabat Ke Luar Negeri
Berita Utama Jojon(Biro Humas) 12 Desember 2015 10:17:36 WIB
Padang, Bupati/Walikota dan pejabat eselon II di Sumatera Barat dilarang meninggalkan dinas pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, hingga tujuh hari setelahnya. Larangan tersebut dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek dengan tujuan agar seluruh unsur pemerintahan fokus bekerja menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
"Ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kita tindaklanjuti. Kalau ada yang harus meninggalkan dinas atau ke luar daerah, semua harus atas izin dari saya," tegasnya di Padang, Selasa (8/12).
Reydonnyzar mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penangguhan terhadap permintaan izin dari sejumlah Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD yang mengajukan izin untuk keluar daerah atau ke luar negeri. Menurutnya, penangguhan izin dikeluarkan sebagai bentuk menindaklanjuti Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengamanahkan agar seluruh unsur pemerintah di daerah ikut memfasilitasi dan menyukseskan Pilkada.
“Walikota Padang beserta 4 unsur Pimpinan DPRD-nya mengajukan izin ke Swedia untuk memenuhi undangan. Begitu juga Walikota Padang Panjang bersama Sekretaris Daerah dan Asistennya berencana ke Korea Selatan. Waktu kunjungan memang setelah hari pemungutan, namun kondisi daerah yang saat ini rawan banjir longsor membutuhkan kehadiran pimpinan daerah untuk siaga. Saya sudah minta agar diatur kembali siapa yang akan pergi, seperti Sekda Padang Panjang jelas saya tidak izinkan,” tegasnya.
Reydonnyzar menambahkan, larangan meninggalkan dinas juga berlaku terhadap dirinya sendiri sebagai Pj Gubernur. Kendati demikian, ia menjelaskan, tetap ada pengecualian terhadap instruksi tersebut.
"Saya Pj Gubernur dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kalau misalnya di panggil Presiden atau Mendagri, tentu tugas di daerah harus ditinggalkan sementara," katanya. (Hms Sbr)