GUGUEK JIRAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN TAHUN KEDUA HR SUPAYANG
Kehutanan () 08 Desember 2015 23:36:27 WIB
Guguek Jirak adalah nama kelompok tani hutan yang berada di Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Kelompok tani hutan ini mengelola hutan rakyat seluas 25 Ha. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 Ha dan penutupan tajuk tanmaan kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%. Guguek jirak menerima bantuan bibit penanaman dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2014 dengan jenis tanaman antara lain karet, mahoni, petai, surian dan lainnya. Tanaman tersebut telah ditanam dan dipelihara pada tahun berjalan. Namun Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat masih memberikan stimulan dengan memberikan biaya pemeliharaan untuk tahun kedua. Guguek jirak sebagai kelompok tani hutan yang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah cukup antusias untuk menanam tanaman kayu-kayuan pada wilayah hutan rakyat yang mereka kelola dan melakukan pemeliharaan tahun kedua.
Karet salah satu bibit tanaman yang diberikan, cukup menjanjikan memberi nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu upaya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk mengurangi luas lahan kritis di Sumatera Barat dalam upaya mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca melalui Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) cukup terbantu dengan antusias masyarakat minang untuk mengelola hutan secara baik melaui mekanise yang telah diatur.
Guguek jirak contohnya kelompok tani ini diberi hak mengelola hutan melaui melanisme hutan rakyat. Fasilitasi pemeliharaan tahun kedua yang dilakukan kelompok tani hutan ini dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap hasil penanaman yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, untuk kegiatan rehabilitasi hutan pada areal hutan rakyat (di luar kawasan hutan) dinyatakan berhasil apabila persentase tumbuh di atas 80% dan layak dilakukan pemeliharaan tahun kedua. Dan dari hasil monitoring dan evaluasi hasil penanaman tahun sebelumnya yang dilakukan oleh kelompok tani Guguek Jirak layak untuk dilakukan pemeliharaan tahun kedua.
Pemeliharaan tahun kedua yang dilakukan kelompok tani hutan ini antara lain penyiagan/pendangiran, penyulaman dan pemeliharaan batas dan jalur tanam. Diharapkan kedepannya akan banyak kelompok tani hutan yang mau dan mampu untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan terhadap tanaman hutan di lokasi sekitar mereka, sehingga diharapkan nantinya hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud.