Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Penanganan Limbah

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 07 Desember 2015 21:51:03 WIB


Agenda pengelolaan terkait limbah diarahkan kepada pemerintah daerah karena merupakan kewenangan kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut :

a. Limbah padat (sampah)

  • Mengembangkan IPAL komunal domestik percontohandan pengolaan sampah pada main drainase perkotaan, pengembangan peralatan sederhana untuk pengelolaan limbah cair dan padat domestik serta kegiatan skala kecil.
  • Pembinaan pengelolaan sampah pada masyarakat sempadan sungai dan danau melalui bank sampah.
  • Pembentukan klaster percontohan pengelolaansampah pemukiman sempadan sungai.
  • Pembentukan bank sampah, rumah kompos dan pemanfaatan biodigester.
  • Pemberian peralatan bank sampah, biodigister dan komposter.
  • Penyediaan TPA yang berwawasan lingkungan.

b. Limbah B3 dan limbah cair RumahSakit serta Hotel.

  • Memfasilitasi kerjasama dan TPS klaster pengelolaan limbah B3 medis di kabupaten/kota.
  • Menyiapkan SDM untuk mengetahui aturan teknis tentang pengelolaan limbah cair, land apllication dan Pengelolaan Limbah B3.
  • Pembentukan jaringan pengelolaan RS berizin (klaster LB3).
  • Pembinaan teknis dan penerbitan Izin TPS Rumah Sakit dan Hotel.