Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Pemulihan Kualitas Air Danau Maninjau

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 07 Desember 2015 21:47:16 WIB


Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau,maka telah disusun beberapa upaya pengelolaan Danau Maninjau antara lain:

  1. Daya dukung dan daya tampung untuk jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan danau mengacu kepada kemampuan perairan Danau Maninjau mencerna limbah organik dari kegiatan perikanan yang setara dengan 1.500 (seribu lima ratus) unit dan/atau 6.000 (enam ribu) petak dengan ukuran 5 x 5 meter persegi per petak keramba.
  2. Untuk mencapai angka batasan jumlah unit KJA sebanyak 1.500 unit dan/atau 6.000 petak sebagaimana dimaksud point a, akan dilakukan upaya pengurangan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 10 tahun, 5 (lima) tahun pertama mencapai angka 11.760 petak dan 5 (lima) tahun kedua 6.000 petak.

 

Di samping pengurangan jumlah KJA, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga telah melakukan kajian dan menyarankan beberapa upaya pengelolaan di Kawasan Danau Maninjau antara lain :

  1. Menahan penebaran bibit, mewaspadai adanya anomali cuaca yang biasanya terjadi di akhir tahun dan awal tahun, dengan mengurangi jumlah padat tebar bibit ikan ± 5.000 ekor (mengurangi tingkat persaingan oksigen terlarut).
  2. Penurunan jumlah tebar ikan/biomas, jumlah KJA sesuai dengan daya dukung, dan pengaturan jadwal penebaran di sesuaikan dengan tinggi muka air danau dan kondisi musim.
  3. Melakukan panen dini dan mengurangi waktu dan proporsi pemberian pakan.
  4. Pemasangan pompa udara (Aerasi) dan atau pompa air sirkulasi (Waterpump).